Dalam pelayanan perizinan, menurutnya Pemerintah Kota Batam sudah memiliki Mal Pelayan Publik (MPP) dan memiliki aplikasi Online Single Submission (OSS). Dan telah dimodifikasi menjadi Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS). Sistem aplikasi perizinan secara elektronik yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission Nasional di wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
“Seluruh informasi terkait syarat, biaya dan waktu pengurusan perizinan sudah terinformasi di sana. Dengan begitu frekuensi tatap muka antara petugas dengan penerima layanan berkurang, dan ini salah satu bentuk pencegahan korupsi,” jelasnya.
Begitu juga dalam hal pengadaan barang dan jasa, Pemerintah Kota Batam sudah melalui aplikasi e-katalog dan menempatkan Pokja yang kompeten dan bersertifikasi dibidangnya. Dalam hal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilakukan optimalisasi terhadap pajak hotel dan pajak restoran. Dengan melakukan pemasangan tapping box dan angkanya secara real time dapat dipantau.
“Termasuk dalam hal pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), kami berupaya untuk melakukan tata kelola yang baik. Berkenaan dalam hal penyelesaian sertifikasi lahan kami telah membentuk tim khusus. Harapan yang lebih besar, pencegahan korupsi tidak hanya pada angka-angka, tapi integritas personal masing-masing. Dan dimulai dari pucuk pimpinan yang harus memberi teladan, kami sudah sepakat bersama-sama berkomitmen untuk memerangi korupsi ini,” katanya diakhir paparan.
Pada Rapat Koordinasi ini juga dilakukan penandatanganan komitmen antikorupsi oleh masing-masing Kepala Daerah dengan Ketua DPRD yang terdiri delapan poin komitmen diantaranya, menolak setiap pemberian/hadiah/gratifikasi yang dianggap suap serta tidak melakukan pemerasan dan/atau bentuk-bentuk tindak pidana korupsi lainnya, mendukung proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, serta melaksanakan upaya-upaya pencegahan korupsi di Pemerintahan Daerah berpedoman pada MCSP./Red.

