Wacana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen belakangan ini menjadi pembicaraan publik. PDIP bahkan selaku penginisiasi, mencoba meminta membatalkan hal tersebut.

Menyikapi hal tersebut, DPD PROJO Kepulauan Riau, dalam keterangan resminya pada, Minggu (22/12/2024) menyebut, PDIP berusaha “cuci tangan” atas kebijakan tersebut.

“PROJO menilai, apa yang sedang digoreng PDIP terkait kenaikan PPN 12% adalah upaya mereka untuk ‘cuci tangan’ atas apa yang mereka buat sendiri,” kata Ibal Zulfianto, ketua DPD PROJO Kepri.

Ia pun mengajak masyarakat untuk berfikir jernih, untuk melihat kebelakang bagaimana kebijakan ini lahir.

“Perlu kita ingat kembali bahwanya usulan tersebut tidak datang secara tiba-tiba. Akan tetapi merupakan bagian dari kebijakan yang telah disepakati melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) pada tahun 2021. Dan lucunya yang pada waktu itu diusulkan oleh mereka (PDIP, red),” sebut dia lagi.

Ibal menilai, sikap dari PDIP terhadap kenaikan PPN itu sangat bertolak belakang saat membentuk UU HPP tersebut.