TERBAIKNEWS.COM | Salah satu kantor dinas Kelurahan yang ada di Kecamatan Batam Kota diduga tidak terpasang bendera merah putih di halaman kantor kelurahannya. Sabtu (25/3/2023).
Dari pantauan tim media terbaiknews.com pada Sabtu pagi (25/03/2023) sekira pukul 10.18 Wib, terlihat Kantor Lurah Teluk Tering – Kecamatan Batam Kota tertutup tanpa ada yang bekerja dari tanggal 23 – 25 Maret 2023. Bahkan hendak dikonfirmasi, tak ada satupun petugas yang berkantor memastikan apakah karena hari libur puasa cuti bersama atau mungkin karena ada aturan baru.
Bukan hanya bendera yang menjadi persoalan di kantor dinas kelurahan Teluk Tering, namun diduga di luar halaman pagar terlihat kurang adanya kebersihan atau adanya rerumputan yang tinggi, yang mana hal ini terkesan adanya kelalaian atau pembiaran dari staf yang berdinas di kantor kelurahan tersebut, dan juga seharusnya dinas terkait selalu memantau tentang kebersihan setiap kantor dinas.

Padahal, kita ketahui bahwa Bendera Merah Putih adalah salah satu simbol atau lambang Kedaulatan dan Kemerdekaan Republik Indonesia yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap warga. Tetapi hal ini berbeda seperti yang terpantau oleh awak media terbaiknews.com.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 40 tahun 1958, di sana dijelaskan tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, cara penggunaannya, jenis dan bentuknya, cara pemasangannya.
Adapun aturan pemasangan Bendera Merah Putih tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pada Pasal 66 menyatakan bahwa “Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”.
Hingga berita ini dinaikkan, tim media terbaiknews.com masih membutuhkan informasi selanjutnya.
(Yutel)

