“Bukan sebagai debitur kita bang, sebagai Penyewa, kemudian saat kita melakukan pembayaran via bank, penerima atas nama pribadi, inisial Alex P. Tidak atas atas nama Glory Motor. Jadi, inilah menjadi kewaspadaan dan kekhawatiran saya sebagai konsumen,” terangnya.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media ini, melalui Satgas OJK 157, sebagaimana bahwa sesuai dengan kewenangan dan tugasnya, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Maka dari itu, kegiatan usaha/investasi/bisnis Glory Motor BUKAN merupakan kegiatan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sehingga tidak berizin kegiatan usahanya di OJK, dengan demikian tidak menjadi kewenangan OJK dalam pengawasan dan penindakannya.
Hingga berita ini dinaikkan, pihak Glory Motor masih belum bisa memberikan tanggapannya./Red.

