Aksi penyampaian aspirasi Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) di Tugu Meriam, Kota Gunungsitoli, pada 22 Januari 2026, berakhir diricuhkan setelah sekelompok orang yang mengaku warga setempat menghadang dan memaksa massa membubarkan diri.
Peristiwa ini memicu dugaan adanya aktor berpengaruh yang sengaja mengondisikan situasi agar aksi gagal. Pimpinan aksi, Agri Handayan Zebua (Mikoz), menyebut aksi tersebut membawa dua tuntutan utama: mendesak Presiden RI dan Ketua DPR RI mencabut moratorium pemekaran daerah serta mendorong kepala daerah se-Kepulauan Nias bersikap proaktif memperjuangkan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.
Menurutnya, isu itu menyangkut masa depan wilayah, sehingga kepala daerah tak boleh pasif terhadap aspirasi strategis masyarakat. Namun saat massa tiba, puluhan orang telah berada di sekitar lokasi dan langsung melakukan penolakan dengan alasan Tugu Meriam adalah wilayah mereka. Ketegangan tak terhindarkan, dan aksi pun batal digelar.
Sejumlah saksi menilai kelompok penolak datang hampir bersamaan, tepat ketika massa AMPERA tiba. Pola kemunculan serentak itu sulit disebut spontan. Informasi di lapangan menyebut mereka sempat berkumpul di sebuah warung dekat lokasi sebelum bergerak bersama menghadang aksi. Pola ini memperkuat dugaan adanya pengondisian sebelumnya.
Keterlibatan Aparat Lingkungan Disorot
Dugaan tersebut menguat setelah diketahui empat Kepala Lingkungan (Kepling) dan seorang Ketua LPM Kelurahan Ilir berada dalam barisan penghadang. Kehadiran perangkat kelurahan memunculkan pertanyaan serius soal netralitas aparatur lingkungan dalam menjamin ruang demokrasi.
Menurut Mikoz, keterlibatan unsur struktural itu membuat peristiwa ini tak lagi sekadar gesekan horizontal, melainkan berpotensi menjadi bentuk penghalangan terhadap hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat.
Sikap Aparat Kepolisian Dipertanyakan
Sorotan juga mengarah pada aparat kepolisian yang berada di lokasi. Sejumlah saksi menyebut petugas tidak mengambil langkah tegas saat penghadangan terjadi. Situasi ini memunculkan dugaan pembiaran yang memperkuat indikasi pengondisian.
Padahal, aturan perundang-undangan dan ketentuan internal kepolisian mewajibkan aparat menjamin kebebasan penyampaian pendapat, mencegah intervensi pihak lain, serta memastikan aksi berlangsung aman. Dalam peristiwa ini, fungsi perlindungan tersebut dinilai tidak berjalan maksimal, sehingga penghadangan yang semestinya dapat dicegah justru berujung pembubaran paksa.
Hak Konstitusional Warga
Kebebasan menyampaikan pendapat dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998. Negara berkewajiban melindungi aksi damai dari gangguan pihak lain. Pembubaran paksa oleh kelompok masyarakat, terlebih jika disertai dugaan pengondisian, dinilai sebagai preseden buruk bagi demokrasi lokal.
Gelombang Aksi Susulan
Gagalnya aksi 22 Januari justru memicu gelombang massa lebih besar. Pada 28 Januari 2026, ribuan warga mendatangi Tugu Meriam dan menegaskan lokasi itu adalah ruang publik yang tak boleh dikuasai sepihak. Massa juga mendesak Pemerintah Kota Gunungsitoli memberikan kejelasan hukum terkait status kawasan tersebut.
Dalam rangkaian aksi itu, tokoh masyarakat Nias Damili R. Gea membacakan pernyataan sikap masyarakat Ono Niha yang meminta pemerintah pusat membentuk Provinsi Kepulauan Nias dan mencabut moratorium pemekaran, dengan menegaskan bahwa aspirasi tersebut telah melalui kajian akademik dan administratif sesuai ketentuan hukum./Setiaman Zebua.

