3. Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi
(didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor
1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media.
4. Pendataan perusahaan pers bertujuan untuk:
– Mewujudkan perusahan pers yang kredibel dan profesional.
– Mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen.
– Mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers.
– Menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatf dan kualitatif.
5. Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan, bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers. Perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan
penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan. Hal ini pada akhirnya akan membuat wartawan
tidak dapat menjalankan tugas dengan profesional, karena penghasilan wartawan tergantung kepada seberapa besar ia meraih iklan atau tambahan
penghasilan. Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan
karya jurnalistik yang berkualitas.
Dewan Pers mengajak semua pihak, konstituen,
komunitas, dan insan pers untuk memahami perbedaan pendataan dan pendaftaran perusahaan pers./Red.

