Ibu Siin menyerahkan uang muka sebesar Rp 20 juta pada 22 September 2021, disusul pembayaran kedua Rp 30 juta pada 28 November 2021. Total pembayaran mencapai Rp 52 juta dari harga rumah senilai Rp 75 juta.
Namun, belakangan diketahui rumah tersebut ternyata atas nama N, kakak dari M. Ironisnya, pada 9-10 Mei 2022, rumah yang sama dijual kembali kepada pihak lain seharga Rp 60 juta melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Uang milik korban hingga kini tidak dikembalikan.
Uang itu hasil menanam singkong, ubi, dan timun selama bertahun-tahun. Bayangkan, uang sebesar itu dikumpulkan sedikit demi sedikit, tapi malah digelapkan,” tutur Feri.
Korban sempat mengirimkan somasi melalui pesan WhatsApp, namun tidak direspons oleh para terlapor. Meski sudah dua kali dipanggil penyidik, keduanya belum juga hadir memenuhi panggilan resmi.
Menurut penasihat hukum, perkara ini bukan sekadar wanprestasi perdata, melainkan tindak pidana penipuan dan penggelapan, karena adanya unsur kesengajaan menjual satu rumah kepada dua pihak berbeda.
Kini, di usia senjanya, Ibu Siin hanya berharap keadilan. Ia tinggal bersama anak perempuannya di Desa Longkeng, Kecamatan Galang, tanpa pekerjaan tetap dan tanpa penerangan listrik.
“Perbuatan seperti ini tidak berperikemanusiaan. Kami berharap polisi, penyidik segera bertindak tegas agar korban memperoleh keadilan yang layak,” tutup Feri./Red.

