“Yang disampaikan AMPERA adalah dokumen akademik yang terukur, rasional, dan sah secara hukum. Ini yang dibutuhkan negara dalam mengambil keputusan strategis,” jelasnya.
Christian juga menekankan karakteristik unik Kepulauan Nias yang membedakannya dari wilayah daratan, seperti kondisi geografis yang tersebar, tantangan pelayanan publik yang kompleks, dan posisi strategis sebagai titik penting di wilayah maritim Indonesia.
“Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias bukan sekadar aspirasi politik, melainkan kebutuhan mendesak untuk meningkatkan akses layanan dan memajukan daerah,” katanya.
Selain itu, ia memuji keberanian AMPERA untuk menyampaikan fakta lapangan secara langsung kepada Wakil Presiden, yang dianggap mampu membuka sekat informasi yang selama ini kerap terdistorsi oleh laporan formal dan pendekatan seremonial pemerintah daerah.
“Kehadiran AMPERA di hadapan Wakil Presiden memastikan bahwa suara rakyat Kepulauan Nias benar-benar terdengar di tingkat pusat – ini adalah tanggung jawab moral dan politik,” tutupnya./Setiaman Zebua.

