Semula pada awal Februari 2025, penyidik Polda Kepri terlihat bersungguh-sungguh mengusut kasus, namun dalam tiga bulan terakhir kasus itu malah akan ditutup dengan perdamaian.
Dalam laporannya, Barikade -98 melaporkan indikasi korupsi di Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar dengan nomor surat 07/Barikade-98/Prov.Kepri/VI/2023, tanggal 6 Juni 2023. Kasus itu tidak kunjung diusut oleh Polda Kepri, meski telah berjalan 3 tahun. Laporan dugaan korupsi disampaikan usai BP Batam menutup proyek dengan hasil nihil pada Mei 2025, dengan menjadikan PT Marinda Utamakarya Subur sebagai perusahaan yang masuk dalam daftar hitam (black list).
Akhir Februari 2025, institusi Polda Kepri kembali memeriksa kasus itu. Pada pertengahan Maret 2025 penyidik Polda Kepri menggeledah rumah para pelaku serta kantor Badan Pengusahaan (BP), terkait kasus Revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar, Batam. Hingga seharian pada Rabu, 19 Maret 2025, penggeledahan berlangsung mulai dari rumah hingga Gedung BIFZA Annex I, Kantor BP Batam.
Plang nama pengawasan Kejati Kepri dalam Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batu Ampar.
Dua oknum yang diduga kuat diperiksa, dan sempat beredar kabar ditahan oleh penyidik, adalah Kepala Pusat Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Fesly Abadi Paranoan, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Pengelolaan dan Penyelenggaraan serta Pengendalian Mutu Infrastruktur Kawasan BP Batam, Aris Muajib. Keduanya disebut terlibat dalam proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara BP Batam yang menghabiskan Rp82 miliar tanpa hasil.
Sayangnya, menjelang sore, ada pernyataan dari Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, yang menyebut tidak ada pejabat yang ditahan dalam kasus itu. Bahkan dia tidak membantah penyidik sempat menggeledah kediaman Fesly A Paranaon dan Aris Muajib untuk mencari bukti – bukti tambahan dalam kasus yang diselidiki.
Kuat dugaan keterlibatan oknum Kejaksaan Tinggi dalam proyek itu, ditandai dengan adanya papan nama pengawasan terhadap proyek yang dijamin oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau.
Selain itu, mantan Koordinator Audit Forensik dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, Imbuh Agustianto, yang seharusnya mengungkap praktik korupsi, malah kini menjadi Kepala Satuan Pemeriksa Intern Badan Pengusahaan Batam.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini masih berupaya mengkonfirmasi kepada pihak – pihak terkait guna pemberitaan selanjutnya./Red.

