Beredar isu adanya ‘perdamaian’ antara aparat penegak hukum dengan para pelaku yang terlibat dalam korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batu Ampar menyeruak. Batam, Jum’at (13/06).
Menurut info yang dihimpun media ini pada Kamis (12/06), uang rakyat dalam bungkus Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Badan Pengusahaan (BP) Batam disinyalir telah mengalir ke berbagai pihak terkait dengan pengusutan kasus itu.
”Izin, saya mau tanya, apakah bisa take down berita yang dimuat di media siber x yang aktif memberitakan kasus Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batuampar) Pak? Soalnya kasusnya udah selesai, mereka minta bantu hilangkan jejak digital, dan sanggup buat bayar,” pesan dari nomor seseorang kepada pemimpin perusahaan media siber x, di Batam, yang diterima media ini.
Kemudian, nomor kontak itu ditelusuri, tetapi tidak diketahui lagi siapa pemiliknya, karena telah dinon-aktifkan. Fakta di lapangan, dua terperiksa yang sempat disebut telah menyandang status tersangka, kini telah bebas melakukan kegiatan, seolah tidak pernah ada peristiwa pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Polda Kepri.
Terdapat dua figur yang sempat tersorot digeledah rumahnya dan disebut sebagai terperiksa calon tersangka adalah Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis (KPPPS) BP Batam, Fesly Abadi Paranoan, serta Kasubdit Perencanaan Perhubungan Laut dan Udara, Aris Mu’ajib, yang dalam proyek korupsi itu dia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sepertinya, keduanya kini senyum – senyum sumringah karena bebas dari pertanggungjawaban menilep uang PNBP dengan total Rp82 miliar.
Barikade 98 Provinsi Kepulauan Riau Minta Ditangkap Mantan Kepala BP Batam dan Dua Pejabat BP Batam
Ketua Barisan Kawal Demorasi Indonesia (Barikade) 98 Provinsi Kepulauan Riau, Rahmad Kurniawan, meminta Polda Kepri segera menangkap tiga pelaku Utama, yakni Ex Kepala BP Batam Muhammad Rudi, Fesly Abadi Paranoan sebagai Kasubdit Perencanaan Perhubungan Laut dan Udara, dan Aris Mu’ajib sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batuampar.
Pasalnya, proyek senilai Rp82 miliar yang telah dikucurkan dalam pekerjaan pengerukan serta pembuatan tanggul menguap begitu saja. ”Kami menyayangkan tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester MM Simamora tidak berjalan. Malah kuat dugaan akan diselesaikan secara perdamaian antara pelaku dengan aparat hukum. Kami yang lebih dulu melaporkan masalah ini ke Polda Kepri,” tegas Rahmad Kurniawan.
Data yang diterima media ini, tim penyelidik dan penyidik Polda Kepri dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester MM Simamora, SIK, MH, bersama anggotanya, antara lain AKP Jaya Putra Tarigan, Ipda Ari Purwanto, dan Ipda Anton Otovianri Hutabarat.
Semula pada awal Februari 2025, penyidik Polda Kepri terlihat bersungguh-sungguh mengusut kasus, namun dalam tiga bulan terakhir kasus itu malah akan ditutup dengan perdamaian.
Dalam laporannya, Barikade -98 melaporkan indikasi korupsi di Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar dengan nomor surat 07/Barikade-98/Prov.Kepri/VI/2023, tanggal 6 Juni 2023. Kasus itu tidak kunjung diusut oleh Polda Kepri, meski telah berjalan 3 tahun. Laporan dugaan korupsi disampaikan usai BP Batam menutup proyek dengan hasil nihil pada Mei 2025, dengan menjadikan PT Marinda Utamakarya Subur sebagai perusahaan yang masuk dalam daftar hitam (black list).
Akhir Februari 2025, institusi Polda Kepri kembali memeriksa kasus itu. Pada pertengahan Maret 2025 penyidik Polda Kepri menggeledah rumah para pelaku serta kantor Badan Pengusahaan (BP), terkait kasus Revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar, Batam. Hingga seharian pada Rabu, 19 Maret 2025, penggeledahan berlangsung mulai dari rumah hingga Gedung BIFZA Annex I, Kantor BP Batam.
Plang nama pengawasan Kejati Kepri dalam Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batu Ampar.
Dua oknum yang diduga kuat diperiksa, dan sempat beredar kabar ditahan oleh penyidik, adalah Kepala Pusat Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Fesly Abadi Paranoan, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Pengelolaan dan Penyelenggaraan serta Pengendalian Mutu Infrastruktur Kawasan BP Batam, Aris Muajib. Keduanya disebut terlibat dalam proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara BP Batam yang menghabiskan Rp82 miliar tanpa hasil.
Sayangnya, menjelang sore, ada pernyataan dari Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, yang menyebut tidak ada pejabat yang ditahan dalam kasus itu. Bahkan dia tidak membantah penyidik sempat menggeledah kediaman Fesly A Paranaon dan Aris Muajib untuk mencari bukti – bukti tambahan dalam kasus yang diselidiki.
Kuat dugaan keterlibatan oknum Kejaksaan Tinggi dalam proyek itu, ditandai dengan adanya papan nama pengawasan terhadap proyek yang dijamin oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau.
Selain itu, mantan Koordinator Audit Forensik dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, Imbuh Agustianto, yang seharusnya mengungkap praktik korupsi, malah kini menjadi Kepala Satuan Pemeriksa Intern Badan Pengusahaan Batam.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini masih berupaya mengkonfirmasi kepada pihak – pihak terkait guna pemberitaan selanjutnya./Red.

