Dikatakan, arahan Dirjen jelas sesuai arahan Meteri Perhubungan. Menyelesaikan secara damai dan tidak ribut agar tidak mengganggu kelancaran arus ekonomi di Pelabuhan. Namun jika para pihak yang bertikai, ngotot, maka Kementerian akan mengambil sikap tegas.
“Kalau APBMI mau menang sendiri serta mau mengambil peran Koperasi TKBM Pelabuhan yang menaungi para pekerja dan buruh, tentu kami melawan. Selain mengambil langkah hukum, kami mendesak pemerintah bubarkan saja APBMIỲ,” tegas Jusuf Rizal, Ketum Ormas Ke-Maduraan, Madas Nusantara.
Menurut Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu, jika APBMI ingkar janji, pihaknya pastikan buruh akan melakukan aksi lagi. Tidak hanya mendatangi kantor APBMI, tapi juga melanjutkan melaporkan Juswandi ke penegak hukum. Kemudian aksi diseluruh pelabuhan hingga Presiden Prabowo tau bahwa di pelabuhan ada mafia yang ingin menguasai pekerjaan dari hulu hingga hilur.
Menurut Jusuf Rizal, APBMI tidak akan mempermalukan pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan. Kalaupun APBMI dibubarkan operasional di Pelabuhan tidak akan terganggu, karena PBM (Perusahaan Bongkar Muat) tetap dapat beroperasi.
“Yang bermasalah kan cuma APBMI di Kalsel. Di daerah lain Koperasi TKBM tidak masalah. Begitu juga dengan PBM-nya. Yang ribut itu cuma di Kalsel yang selalu menolak ketentuan tarif bongkar muat, padahal sudah ada Peraturan KM 35 Tahun 2007 yang mengatur ketentuan tarip bongkar muat,” jelas Jusuf Rizal.
Ia juga menengarai, APBMI berusaha mendorong pemerintah agar diperbolehkan mendirikan Koperasi TKBM tandingan di Pelabuhan, kendati keberadaan Koperasi TKBM Pekabuhan agar tidak ribut hanya dizinkan tunggal, karena itu diperkuat SKB Tiga Kementerian yaitu Kementerian Tenaga Kerja, Perhubungan dan Koperasi.
“Tapi setelah mediasi APBMI diharapkan fokus pada tupoksinya mewadahi PBM dan Koperasi TKBM Pelabuhan fokus menyiapkan SDM tenaga kerja yang profesional bersertifikat,” ujar Jusuf Rizal./Red.

