Pada tahun 1988, Pulau Batam masih diselimuti hutan dan lahan kosong. Pengelola Pulau Batam, yakni Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (OPDIPB) berkantor tidak sibuk mencabut dan mengalokasikan tanah, karena investor yang ingin mengembangkan usaha masih banyak yang enggan mengucurkan modal.

Sebuah badan usaha yang berdiri di hadapan notaris Tanjungpinang, R Minarno Hardjokoesoemo, nama badan usahanya CV Pulau Lestari (CVPL), disahkan pada 1984.

CVPL memberanikan diri mengelola tanah kosong di sisi timur laut Pulau Batam, yang sejak dulu dikenal dengan Nongsa. CVPL memohonkan 10 hektar lahan untuk dibangun hotel berkelas internasional. Sebuah langkah berani dengan modal hampir Rp200 miliar ketika itu.

Meski rata-rata kawasan di Pulau Batam masih kebanyakan kosong melompong, dan kehadiran pariwisata masih hitungan jari setiap hari, namun keberanian pemilik CVPL, Zulkarnain Kadir, cukup memberi rasa kagum pada pejabat OPDIPB ketika itu.

Catatan sejarah, Kota Batam saat itu masih berstatus sebagai Kota Administratif, belum daerah otonom seperti sekarang. Kawasan-kawasan Industri baru mulai mucul, seperti Batamindo yang dikelola pemodal asing.

Infrastruktur belum memadai, jalan penghubung Sekupang dengan kawasan Baloi, Batam Center, dan Batu Besar, masih mulai dirintis. Kondisi jalan raya yang seadanya, tidak menjadi masalah bagi CVPL mendirikan gedung hotel berkelas internasional.

Blue print hotel Purajaya yang dibangun sejak 1993, dan mulai beroperasi pada 1996. Pada 7 September 1988, CVPL mendapatkan alokasi lahan 10 hektar dari OPDIPB dengan Penetapan Lokasi (PL) lahan nomor PT.PL/855/1988.

CVPL menerima surat Sewa Tanah Pulau Batam (STPB) nomor 177/F/Dirum-Keu/7/89, sebagai pengesahan penggunaan lahan 10 hektar. STPB itu kemudian disusul dengan terbitnya Surat Perjanjian (SPj) nomor 264/SPJ/KA-AT/XI/93 pada 30 November 1993, disertai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala OPDIPB nomor 242/SKEP/KA-AT/XI/1993.