Ketiga, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum KPU yang mengkoordinir Panitia Pemilihan Kecamatan untuk mendistribusikan logistik hingga ke TPS.

Pertanyaannya kami (PMII Kota Batam), apa peran oknum KPU ngurusin urusan si pemenang tender?

Bahkan menurut informasi yang didapatkan PMII Kota Batam di lapangan kata Ryan, setelah dikonsolidir oknum KPU Batam, pihak PPK ditugaskan untuk mendistribusikan logistik Pilkada 2024.

“PT Pos selaku pemenang tender malah justru hanya sebagai pengawas yang bertugas mengumpulkan dokumentasi untuk pelaporan atas distribusi logistik sudah tersalurkan, seolah PT Pos hanya meminjamkan perusahaannya untuk dipakai dalam tender yang di operasikan oleh oknum,” ungkapnya.

Lebih parahnya, informasi yang kami dapatkan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan yang ditugaskan hanya diberikan ‘upah’ sekitar Rp.200.000 per TPS untuk di mainland, sedangkan untuk yang di hinterland sekitar Rp.600.000/ per TPS. Jika dikalikan 1821 TPS di Kota Batam, maka anggaran yang diserap hanya 364 juta, selisih keuntungan 1,3 M. Pertanyaan mereka, proyek pemerintah mana yang ada dengan keuntungan 80% seperti ini?, padahal anggaran realisasi dalam tender bisa menghabiskan dana hingga 900.00an per TPS.

Dari hasil kajian inilah muncul dugaan mark up harga oleh pemenang tender, dugaan KKN oleh penyelenggara tender, serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum KPU Kota Batam.

“Menurut kesimpulan laporan, perbuatan melawan hukum ini tidak mungkin dilakukan jika tidak adanya jatah bagi-bagi proyek yang sudah ditetapkan siapa ngurusin apa dapat berapa, di sini ingin kami tegaskan bahwa yang sedang mereka urus ini uang negara dan yang berurusan adalah pejabat negara, semua ada aturannya,” tegas Ryan Prayogi.

Ryan Prayogi selaku Ketua Cabang PMII Kota Batam menuturkan, laporan yang dilayangkan itu bentuk perhatian terhadap pemberantasan korupsi.

“Ini bentuk inisiatif kita sebagai mahasiswa untuk turut mendorong pemberantasan korupsi agar dapat diberantas setuntas-tuntasnya, agar tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi terwujud, khususnya di lembaga KPU Batam,” pungkas Ryan.

Di tempat yang sama, Dedy Wahyudi Hasibuan salaku Demisioner Ketua PC PMII Kota Batam yang turun mendampingi berharap agar seluruh pelaku yang terlibat dapat di proses secara hukum.

“Kita percaya APH dapat memproses secara proporsional dan dapat mengusut seluruh pelaku yang terlibat agar memberikan efek jera,” ucap Dedy.

Diapun menambahkan akan membuat laporan resmi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

“Secepatnya akan kita laporkan karena ada potensi dugaan pelanggaran etik, secara paralel pidana dan etik kita kejar,” tutup Dedy./Red.