Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam resmi melaporkan dugaan tindak pindana korupsi di lembaga KPU Kota Batam ke Aparat Penegak Hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan, pada Senin (25/11).

Melalui konferensi pers setelah laporan resmi dilayangkan, Riyan selalu Ketua PC PMII Kota Batam menduga terdapat indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Sekretariat dan oknum KPU Batam sebagai penyelenggara lelang tender logistik pada Pemilu dan Pilkada 2024.

Selanjutnya, Ryan Prayogi selaku Ketua PC PMII Kota Batam mengatakan bahwa ada tiga point penting dalam laporan yang telah kami layangkan secara resmi kepada Polresta Barelang dan Kejari Batam.

Proses PC PMII Batam Laporkan KPU Kota Batam ke Polresta Barelang

Pertama, adanya dugaan manipulasi / mark up harga pada tender jasa pengangkutan distribusi logistik yang diduga dilakukan oleh pemenang tender maupun penyelenggara tender.

Dalam lelang tender jasa distribusi logistik Pemilu 2024 di bulan Februari 2024 lalu, PT Pos Indonesia selaku pemenang tender memasukkan angka Rp.12.000 (PP).

Namun lelang berikutnya, pada Pilkada 2024 di bulan November 2024, PT Pos Indonesia selaku Pemenang memasukkan angka 28.000 (PP) dan tetap jadi pemenang tender. Pelelangan yang sama dimenangkan oleh pemenang yang sama yaitu PT. Pos Indonesia.

Di sini keanehannya, adanya kenaikan drastis biaya logistik pada Pilkada 2024, dimana harga minyak tidak berubah drastis namun lelang naik hingga ratusan persen dan pemenang tender tetap percaya diri untuk jadi pemenang.

Kedua, adanya dugaan potensi KKN pada lelang tender jasa distribusi logistik oleh oknum penyelenggara lelang. Pada bulan Februari 2024, tender lelang jasa distribusi logistik dilakukan saat menjelang Pemilu 2024.

Angka yang ditawarkan PT Persero Batam pada saat itu Rp 3.346.008.400, sedangkan PT Pos Indonesia Rp 3.461.338.000. Terdapat selisih harga sebesar Rp 115.379.600. PT Pos Indonesia jauh lebih tinggi menawarkan harga, namun tender dimenangkan oleh PT. Pos Indonesia.

Pada bulan November 2024, tender lelang jasa distribusi logistik dilakukan saat menjelang Pilkada 2024, angka yang ditawarkan PT Persero Batam Rp.1.748.300.000, sedangkan PT Pos Indonesia menawarkan angka Rp.2.194.332.000. Terdapat selisih harga sebesar Rp.446.032.000, PT Pos Indonesia jauh lebih tinggi.

Disebutkan bahwa angka pemenang tender sekitar Rp.1.670.000.000, artinya ada selisih Rp.524.332.000 oleh PT Pos dan selisih 78.300.000 oleh PT Persero, namun faktanya tender dimenenangkan kembali oleh PT Pos Indonesia.

Selanjutnya, untuk tender di Pilkada pada bulan November 2024 ini, PT Persero Batam menggunakan hitungan dalam jumlah m3 sementara PT Pos menggunakan hitungan dalam jumlah Kg. Menurut surat edaran yang dilayangkan ke peserta tender jelas menyebutkan hitungan berdasarkan jumlah m3 bukan kg. Pertanyaan kami, “dari mana PT Pos dapat data Kg kalau tidak terjadi komunikasi intens sepihak yang dilakukan oleh penyelenggara”.