Adapun 12 perumahan yang menyerahkan alokasi fasum dan fasos antara lain: Royal Grande 1, Royal Grande 2, Permata Baloi, Permata Regency, Livia Garden, Ever Park, Piayu Mas Residence 1, Piayu Mas Residence 2, Puri Casablanca, Graha Permata Indah, Central Raya Batu Aji, dan Kopkar PLN.

“Kepada para pengembang yang telah menyelesaikan kewajiban ini, kami ucapkan terima kasih atas kerja samanya. Ini menjadi contoh baik bagi pengembang lain untuk segera menyelesaikan permasalahan serupa,” tambahnya.

Amsakar juga mengingatkan para pengembang yang belum menyelesaikan kewajiban penyerahan PSU agar segera menindaklanjutinya. Menurutnya, kejelasan status fasum dan fasos sangat penting sebagai daya dukung pembangunan lingkungan, seperti rumah ibadah, sekolah, serta fasilitas publik lainnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam menyampaikan harapannya agar seluruh aset PSU yang telah diterima dapat dikelola dengan baik oleh Pemko Batam.

“Pengelolaan yang baik akan membawa manfaat besar bagi masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Batam,” ujarnya.

Kegiatan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Batam untuk terus memperkuat tata kelola pembangunan wilayah hunian yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi seluruh warga kota./Red.