Upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menindak produsen skincare lokal memalsukan sertifikat BPOM dan menggunakan bahan berbahaya dalam produknya untuk menekan biaya produksi :
- Konsumen dapat melaporkan produk berbahaya kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk penyelidikan lebih lanjut.
- Konsumen bisa melaporkan tindakan produsen ke kepolisian karena kasus ini mengandung unsur tindak pidana, seperti pemalsuan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
- Konsumen yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan imateriil yang dialami, seperti biaya pengobatan dan penderitaan emosional. Sebaliknya, pelaku usaha memiliki tanggung jawab mutlak untuk mengganti kerugian yang timbul akibat produk cacat.
- Apabila produsen menolak atau tidak menanggapi tuntutan ganti rugi, konsumen bisa mengajukan sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Keputusan BPSK memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Konsekuensi hukum produsen skincare lokal memalsukan sertifikat BPOM dan menggunakan bahan berbahaya dalam produknya untuk menekan biaya produksi berdasarkan UU Perlindungan Konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) :
- Produsen bertanggung jawab penuh untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan akibat produknya sebagaiman diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Ganti rugi yang dimaksud dapat berupa pengembalian uang, penggantian barang/jasa dengan nilai yang setara, atau perawatan kesehatan jika kerugiannya disebabkan oleh keracunan, penyakit, atau cedera.
- Produsen dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan atau mengandung bahan berbahaya (Pasal 8 UU Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen).
- Pelaku usaha yang melanggar ketentuan di atas dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. (Pasal 62 UU Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen).
Ancaman Pasal dalam KUHP terkait produsen skincare lokal memalsukan sertifikat BPOM dan menggunakan bahan berbahaya dalam produknya untuk menekan biaya produksi berdasarkan UU Perlindungan Konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) :
- Tindakan memalsukan sertifikat BPOM dapat dijerat pada pasal pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. (Pasal 263 KUHP).
- Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu akan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
- Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Pelanggaran ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.
- Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) : Setiap orang yang menggunakan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang isinya tidak benar atau dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana sama pada ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Bagi pelanggar, dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda, dengan hukuman yang berbeda tergantung jenis pelanggaran dan tingkat kesamaan merek yang digunakan. Selain itu, ada juga sanksi pembatalan pendaftaran merek dan ganti rugi.
Sumber Referensi :
- Buku Modul UT Hukum Dagang dan Kepailitan
- JDIH Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis
- Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
- Hukumonline
- UU No. 36 Tahun 2009
- Pasal 263 ayat (2) kuhp – Direktori Putusan – Mahkamah Agung

