TERBAIKNEWS.com | Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh CEO PT. Batam Riau Bertuah, Terdakwa Roma Nasir Hutabarat melanjutkan proses di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Sidang yang digelar tersebut berlangsung hangat di Ruang Sidang Prof. R. Soebekti S.H, pada Kamis (21/2), sekira pukul 10.00 WIB.

Untuk diketahui, sidang dalam perkara nomor : 67/Pdt.B/2024/PN Btm, yang memimpin jalannya persidangan dengan Ketua Majelis Hakim, Benny Yoga Dharma dan Anggota Majelis, David Sitorus, Monalisa Anita Teresia Siagian. Agenda menghadirkan 5 (lima) orang saksi dari 15 saksi, semuanya menyatakan bahwa adanya ketidaksesuaian kesepakatan dengan PT. Batam Riau Bertuah terkait AJB, BPHTB, dan SHGB.

Sidang PT. Batam Riau Bertuah Dilanjutkan, Para Saksi Nyatakan Kerugian Hingga Ratusan Juta

Dari seorang saksi yang memberikan keterangannya, Munir Ginting menyampaikan bahwa dirinya telah tertipu dengan Pengusaha Roma Nasir Hutabarat saat membeli 1 (Unit) Ruko BTC (Bida Trade Center) di lokasi Piayu, kota Batam.

“Saya ditipu dengan Terdakwa Roma Nasir Hutabarat saat membeli Ruko BTC, salah satunya selisih atau kelebihan pembayaran BPHT (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dengan perkiraan pulahan hingga ratusan juta,” ungkap Munir.

Kemudian, saksi Dosmaria Pangaribuan juga mengatakan dalam persidangan bahwa PT. Batam Riau Bertuah telah melakukan pembatalan sepihak tanpa ada kesepakatan dengan Dosmaria sebagai konsumen, dimana Ruko yang dibelinya merupakan Ruko yang sama dengan yang dibeli oleh saksi Munir Ginting. Bahkan, Domaria menyampaikan bahwa ada dugaan pemalsuan tanda tangannya.