Laporan Pasifik Dinilai Janggal
Sejumlah sumber media ini menilai pengaduan berbentuk laporan informasi yang disampaikan oleh Direktur PT PEP. Jenni, ke Polda Kepri pada 23 Juni 2023 memiliki sejumlah kejanggalan. Dalam sebuah diskusi bersama praktisi hukum, media mendapat informasi Jenni melaporkan Direktur PT DTL bersama karyawannya. Dasar hukum yang diterapkan dalam kasus itu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 385 dan 167.
KUHP pasal 385 merupakan tindakan melawan hukum berupa menjual, menukarkan atau membebani dengan istilah credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, dan seterusnya.
Sementara KUHP pasal 167 adalah tindakan seseorang yang masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, dan sebagainya. Peristiwa pidana yang dilaporkan Jenni itu pada 18 dan 19 Juni 2023, yakni dua hari sebelum perobohan Hotel Purajaya (21 Juni 2023).
Waktu dan tempat (tempus delicti/locus delicti) peristiwa pidana, menurut seorang praktisi hukum di Batam, tidak mendukung adana tndak pidana sebagaimana dijelaskan pada KUHP.
“TKP (tempat kejadian perkara) adalah tanah di mana Hotel Purajaya berdiri dan saat itu masih dikuasai oleh PT DTL, di mana yang punya hotel belum mengetahui bahwa tanah tersebut dialihkan oleh BP Batam ke PT Pasifik Estatindo Perkasa. Bagaimana dia (Direktur PT DTL) dituduh menjual, membebani, atau sejenisnya,” ujar seorang praktisi hukum kepada media.
Kemudian, menurutnya lagi, pasal 167 KUHP yakni memasuki pekarangan tertutup.
“Yang menjadi pertanyaan sekarang, pekarangan siapa yang menjadi locus, sebab pada saat peristiwa itu, sebelum hotel dirobohkan, pada tanggal 18 dan 19 Juni 2023 belum ada publikasi dari BP Batam yang mengumumkan tanah itu telah dialihkan ke PT Pasifik, sehingga lokasi dan seluruh aset yang berada di lokasi masih dikuasai oleh PT DTL. Bagaimana mungkin dia (Rury Afriansyah dan stafnya) dituduh memasuki pekarangan tertutup milik orang lain, sementara saat itu penguasaan lahan masih dalam sengketa TUN dan Perdata,” pungkasnya.
Hingga berita ini dirilis, media ini belum mendapatkan konfirmasi dari Penyidik di Polda Kepri tentang perkembangan kedua kasus, baik kasus dugaan tindak pidana perobohan, maupun kasus tindak pidana memasuki pekarangan milik orang lain.
Informasi yang diperoleh media, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri masih melakukan penyelidikan dugaan Tindak Pidana penyerobotan lahan dan/atau memasuki pekarangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 167 KUHP./Red.

