Direktur PT Dani Tasha Lestari (DTL), Megat Rury Afriansyah, mengaku kecewa dengan penangangan kasus dugaan pidana perobohan Hotel & Resort Purajaya, Nongsa, Batam, yang tidak ada perkembangan.
Padahal, kasus yang merugikan pihaknya hingga ditaksir Rp922 miliar itu, telah menjadi perhatian utama para pengamat hingga DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) di Komisi VI untuk menyelidiki tata kelola Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta Panja di Komisi III untuk menyelidiki masalah hukum dan mafia tanah.
Kontroversi pencabutan alokasi lahan PT DTL, tanah tempat berdirinya gedung mewah Hotel & Resort Purajaya, di Nongsa, Pulau Batam, disusul perobohan gedung dan fasilitas Hotel dan Resort Purajaya oleh PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP), telah menyita perhatian publik. Ditambah dukungan penuh aksi perobohan oleh BP Batam, pada 21 Juni 2023 dengan mengerahkan 500 personil Tim Gabungan, kian memperkeruh masalah.
PT Dani Tasha Lestari (DTL) selaku pemilik Purajaya, dalam laporannya di hadapan Komisi VI DPR RI dan Komisi III DPR RI, pada 4 Februari 2025 dan 26 Februari 2025, membuka borok BP Batam sebagai pengelola investasi yang kontraproduktif. Sejarah berdirinya BP Batam diawali dengan Otorita Batam, yang pro investasi, telah dinodai dengan tindakan Kepala BP Batam (saat itu Muhammad Rudi) yang anti investasi.
Dihubungi terpisah, Ketua Bidang Hukum Lembaga Adat Melayu (LAM), Datok Maskur Tilawahyu, SH, MH, menyayangkan tindakan penghancuran itu. Dia menyebut dugaan tindak pidana itu sebagai penzoliman terhadap bangsa Melayu di Kepri.
“Dalam perjalanan kasus perobohan (Hotel Purajaya) sudah jelas-jelas pemiliknya jadi korban. Kenapa pula kepolisian tidak memproses laporan dari pemilik Purajaya dengan serius. Kapolda Kepri mestinya lebih memprioritaskan laporan dari PT DTL. Jangan terbalik, malah PT DTL yang dilapor dan tampaknya proses hukumnya yang didahulukan,” ucap Maskur.
Dikonfirmasi kepada Rury Afriansyah, pihaknya telah menemui Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin di Markas Polda Kepri, Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. Penjelasan dari Kapolda, menurut Rury Afriansyah, belum dapat disampaikan karena menunggu perkembangan hukum di peradilan. Media melihat ada sikap ambigu dari aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepri.
“Kami sebagai pengusaha daerah (saudagar rumpun Melayu) telah berupaya membangun negeri sendiri dengan investasi ratusan miliar, hotel yang menjadi ikon berdirinya Provinsi Kepulauan Riau, dizolimi dengan aksi penghancuran oleh perusahaan yang baru didirikan, dan ketika kami laporkan masalah ini sebagai tindak pidana, tetapi tampaknya tidak mendapat perhatian serius, ke mana lagi kami mengadu. Apakah kekuatan massa yang selama ini kami cegah untuk bergerak harus dibiarkan? Fakta tersebut yang membuat kami miris,” kata Megat Rury Afriansyah kepada wartawan di Batam, Rabu (12/03).
Diktip dari BatamNow, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menyatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Direktur PT DTL untuk membahas masalah kasus perobohan Hotel Purajaya.
Ketika sejumlah wartawan meminta konfirmasi dari orang nomor 1 di Polda Kepri itu, dia menjelaskan adanya kesibukan terkait Ramadhan, yakni Operasi Ketupat, sehingga belum dapat menjelaskan perkembangan kasus yang menimpa Hotel Purajaya itu.
”Saya kemarin mengangkat, cuma saya tidak bisa ngomong, kan karena saya duduk di depan, lagi rapat Operasi Ketupat,” kata Asep Safrudin.