Sumber di internal PT Blue Steel Industries, yang terletak di belakang Taiwan Industrial Park itu, menyebut proyek reklamasi itu telah mendapat izin. Tetapi dalam pelaksanaannya, proyek reklamasi yang mencapai beberapa hektar itu diduga tidak sesuai dengan aturan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 25/Permen-KP/2019, pasal 8 Pelaksanaan Reklamasi dilakukan dengan cara:
(a) penimbunan/pengurugan;
(b) pengeringan lahan; dan/atau;
(c) drainase.
Dalam pelaksanaannya, dalam pengamatan media ini, perusahaan PT Blue Steel Industries tidak memenuhi prosedur reklamasi. Tidak ada pembangunan tanggul dan tidak ada pematangan lahan serta membangunan drainase di proyek reklamasi itu.
Tidak dibangunnya tanggul penahan material untuk reklamasi membuat air radius 1 km dari lokasi penimbunan sangat keruh dan mengganggu aktivitas warga, termasuk nelayan yang menggunakan sampan untuk mendarat dan melaut dari dan ke sekitar perusahaan persewaan alat berat itu.
Jalan menuju perusahaan ditutup dan ketika awak media minta izin masuk bertemu dengan pelaksana proyek, petugas tidak memberi izin dengan alasan tidak ada personil manajemen di dalam lokasi.
Untuk melanjutkan liputan reklamasi yang menyebabkan keresahan pada warga, media ini sedang menunggu respon dari pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Hingga berita ini dirilis, media ini belum berhasil menemui pelaksana proyek reklamasi di lokasi Kabil, belakang Taiwan Industrial Park, Nongsa, Kota Batam./Red.

