TERBAIKNEWS.com | PT. Tower Bersama selaku pemilik proyek pembangunan tower diduga kembali melakukan tindakan senonoh lagi di lokasi perumahan Rexvin Boulevard Tembesi, Sagulung, Kota Batam.
Hal tersebut terungkap saat warga RT 8/RW 17 Perumahan Rexvin Boulevard berbondong-bondong datang ke pintu masuk perumahan guna mengetahui Proyek Pembangunan Tower yang dilakukan oleh PT. Tower Bersama pada Senin (12/2).
Keterangan yang didapatkan media ini di lapangan, warga yang datang ke lokasi titik pembangunan merasa terkejut dengan adanya pengerjaan pendirian tower yang dilakukan oleh PT. Tower Bersama yang dipimpin Lukman Nadeak.

Untuk diketahui sebelumnya, tower tersebut pernah dilakukan pembangunan di Fasilitas Umum (Fasum) Perumahan Rexvin Boulevard, namun karena warga menolak hingga ada dugaan penganiayaan (7/2), diduga dilakukan oleh preman yang dibawa oleh PT. Tower Bersama terhadap seorang warga yang mana saat ini masih sedang proses kasusnya, akhirnya pembangunan tower dihentikan saat itu (7/2).
Dari informasi yang dihimpun, pelaksanaan pembangunan tower tersebut, diduga tidak pernah ada sosialisasi secara intensif dengan warga Perumahan Rexvin Boulevard. Bahkan, pihak PT. Tower Bersama selalu menunjukkan surat izin/persetujuan dari BP Batam, yang notabenenya isi surat itu tidak disebutkan lokasi titik mana yang dibangun.
Saat dimintai keterangan Ketua RT Setempat, Arpan Supani mengatakan bahwa pembangunan tower tidak pernah ada pemberitahuan kepada kami.
“Kami tidak tau bahkan kaget, koq ada lagi pembangunan tower di pintu masuk perumahan. Padahal, sudah jelas jelas kami menolak pembangunan tower di area Perumahan Rexvin Boulevard,” ungkap Arpan Supani.
Di lokasi, seorang pengurus atau pekerja PT. Tower Bersama yang dimintai keterangannya terkesan bungkam seribu bahasa.
Akhirnya, pelaksanaan pembangunan tower dihentikan sementara, sebelum ada pertemuan dan titik terang antara warga dengan perusahaan. Diketahui, di lokasi dihadiri oleh pihak kepolisian, Kanit Polsek Sagulung, Hasmir./Red.

