TERBAIKNEWS.com | Presiden Jokowi bersama dengan Wakil Presiden(Wapres) RI Ma’ruf Amin melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023.

Kegiatan tersebut dilakukan di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Jum’at (22/03). Diketahui, tidak hanya Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, namun para menteri Kabinet Indonesia Maju.

“Pada hari ini, Presiden dan Wakil Presiden serta seluruh menteri telah melakukan kewajiban tersebut dan tadi telah disampaikan dalam bentuk penyerahan secara elektronik,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam keterangan pers usai penyerahan SPT.

Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024. Oleh karena itu, Menkeu pun mengimbau seluruh masyarakat yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) atau di atas Rp54 juta per tahun dapat segera mengisi dan melaporkan SPT Tahun 2023.

“Masyarakat diimbau dan diingatkan kembali untuk bisa menyerahkan SPT-nya secara tepat waktu. Kalau ada berbagai pertanyaan, Direktorat Jenderal Pajak akan terbuka untuk bisa membantu bagi masyarakat yang ingin memenuhi kewajiban penyerahan SPT,” tandasnya.