Kemudian pelaku membuatkan surat pernyataan yang ditanda tangan oleh korban dan pelaku, setelah itu pada tanggal 13 April 2023 korban mengecek pajak FTZ kendaraanya di kantor pajak belum terdaftar pelunasan pembayaran lalu akhirnya pelaku mengakui kepada korban bahwa BPKB asli milik pelapor tanpa ijin telah di gadai di juragan gadai Botania sebesar Rp.20.000.000. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.16.501.889 serta BPKB Mobil yang sudah di gadaikan, kemudian korban melapor ke Polsek Batam kota guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan dari korban pada tanggal 05 Mei 2023, Opsnal Polsek Batam Kota melakukan rangkaian penyelidikan dan setelah mempunyai dua alat bukti maka terlapor langsung dilakukan penangkapan di Rumah Makan dekat Ruko Niaga Mas Kel. Belian Kec. Batam Kota, sekira pukul 13.00 wib.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan, hasil dari penggelapan tersebut di pergunakan untuk kebutuhan sendiri dan BPKB asli milik korban tanpa ijin di gadai ke juragan gadai untuk meminjam uang sebesar Rp 20.000.000.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 372  K.U.H.Pidana, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” ungkap Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia.

(Red)