“Di tahun 2023, 62 kasus dari 86 kasus yang menjadi target operasi mafia tanah, telah berhasil diselesaikan dan telah ditetapkan sebanyak 159 tersangka,” katanya.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono menjelaskan, tujuan diadakan rapat koordinasi ini adalah untuk mengetahui perkembangan kasus dan sengketa pertanahan, termasuk kendala yang dihadapi.
“Sehingga, kita bisa menentukan bagaimana bentuk penyelesaian penanganan kasus pertanahan,” pungkasnya.
Dalam kegiatan ini juga diselenggarakan penyerahan Piagam Penghargaan dan Pin Emas kepada 14 perwakilan Provinsi yang memenuhi kualifikasi penanganan konflik pertanahan. Provinsi tersebut antara lain Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.
Wakapolda Kepri, Asep Safrudin yang hadir sebagai perwakilan dari Kapolda Kepri Tabana Bangun menyampaikan bahwa penghargaan ini tidak hanya menjadi kehormatan bagi Kapolda Kepri yang menerimanya, tetapi juga kebanggaan bagi kita semua, terutama Polda Kepri sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kedaulatan negara di sektor pertanahan.
Wakapolda Kepri juga memberikan penekanan pada peran penting masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan mafia tanah dan menjaga integritas sektor pertanahan.
“Melalui kerja sama yang baik antara lembaga pemerintah, kepolisian, dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan pemberantasan mafia tanah dapat terus diperkuat. Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antar instansi mampu mencapai hasil positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di sektor pertanahan,” tutup Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin.
(Red)

