Selanjutnya, Kadivhubinter Mabes Polri, Irjen. Pol. Krishna Murti menjelaskan adapun total tersangka yang berhasil diamankan oleh Polri terkait kasus love scamming berjumlah 153 (Seratus lima puluh tiga) orang di 2 (dua) lokasi yaitu Kota Batam dan Singkawang, seluruhnya berasal dari negara asing, diantaranya warga negara China, Vietnam dan negara lain. Dimana total tersangka yang berhasil diamankan di wilayah Batam, Kepulauan Riau berjumlah 132 (seratus tiga puluh dua) orang dan sebanyak 21 (dua puluh satu) orang tersangka lain diamakan di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat.

“Walaupun tidak ditemukan adanya korban yang berasal dari negara Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia tetap tidak akan pernah membiarkan wilayahnya digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Maka dari itu mengapa dilakukan penegakkan hukum pada kasus ini di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau untuk menunjukkan bahwasanya Indonesia adalah negara yang tidak aman untuk pelaku tindak pidana kriminal,” tegas Kadivhubinter Mabes Polri Irjen. Pol. Krishna Murti.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan serah terima berita acara serah terima 153 (seratus lima puluh tiga) tersangka Warga Negara Asing (WNA) dari Imigrasi kepada Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT) disaksikan oleh Kadivhubinter Mabes Polri Irjen. Pol. Krishna Murti dan Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun.
Terakhir, pada saat doorstop bersama awak media Kadivhubinter Mabes Polri, Irjen. Pol. Krishna Murti menegaskan Tindak pidana love scamming atau penipuan online merupakan kejahatan serius yang merugikan banyak pihak. Dengan serah terima ini, para pelaku dan barang bukti yang telah diamankan akan kembali ke negara China untuk dihadapkan pada proses hukum yang berlaku di sana.
Polda Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam melindungi masyarakat dari tindak pidana semacam ini dan menjalin kerja sama yang kuat dengan pihak berwenang dalam dan luar negeri untuk mencegah kasus serupa di masa yang akan datang.
(Red)

