Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar kegiatan Penetapan Ketua PN Batam Nomor 6/Pdt.Eks/2024/PN Btm tanggal 14 Juni 2024 dengan Nama Pemegang Hak, yakni Endang (mantan narapidana/napi).
Pembacaan Berita Acara Sita Eksekusi yang dibacakan oleh Hilmar Agusti selaku Jurusita PN Batam tersebut dilaksanakan pada hari ini, Jum’at (28/06), sekira pukul 10.00 WIB, pagi hari.
Turut hadir Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Adv. Filemon Halawa, SH, MH, Kasi Trantib Kelurahan Sungai Pelunggut Haratua Marbun, dan Jurusita PN Batam.
“Pada hari ini, Jum’at 28 Juni 2024, jam 10.00 WIB, saya Hilmar Agusti Jurusita PN Batam melaksanakan Penetapan Ketua PN Batam Nomor 6/Pdt.Eks/2024/PN Btm tanggal 14 Juni 2024. Adapun barang tidak bergerak terhadap aset atau harta milik Termohon Eksekusi berupa 1 (satu) bidang tanah yang terdiri di atasnya 1 unit bangunan permanen yang terletak di KSB Bukit Kamboja Blok D2 Nomor 32, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 06278, luas tanah 60 (enam puluh) meter persegi dengan Nama Pemegang Hak Endang,” kata Jurusita PN Batam, membacakan Berita Acara Penetapan Ketua PN Batam di lokasi objek yang disita.
Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Adv. Leo Halawa, sapaan akrabnya, mengucapkan terima kasih atas terlaksananya kegiatan Sita Eksekusi ini terhadap klien kami Adv. Saferiyusu Hulu, SH, MH.
“Terima kasih dan apresiasi kepada pihak PN Batam atas pelaksanaan Sita Eksekusi terhadap barang tidak bergerak sebagaimana diuraikan pada Nomor 6/Pdt.Eks/2024/PN Btm tanggal 14 Juni 2024,” ucapnya.
Adv. Leo Halawa berharap agar objek tersebut tetap terlaksana dari proses pelelangan hingga pelaksanaan eksekusi pengosongan.
“Objeknya di lelang dulu, kemudian dilakukan tahapan eksekusi pengosongan sebagaimana dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya./Red.

