TERBAIKNEWS.com | Mazhab ilmu hukum memiliki peran penting dalam membentuk kebijakan hukum dan sistem hukum dalam suatu negara. Jum’at (3/11/2023).
Berikut ini akan dipaparkan beberapa Madzhab ilmu hukum berkontribusi dalam membentuk kebijakan hukum dan sistem hukum dalam suatu negara.
1. Hukum Alam
Hukum itu berlaku secara universal yang bersumber dari Tuhan dan akal manusia. Hukum itu bisa dikatakan bahwa hukum dari Tuhan yang bersumber dari Kitab – kitab Suci. Di beberapa negara ada yang menerapkan peraturan perundang-undangannya yang bersumber dari Kitab Suci, seperti di Negara Timur Tengah, Tahta suci, atau Roma. Dalam hukum alam ini juga memberikan sumbangan terhadap teori hukum itu adalah memberikan landasan konsep, metode, serta asas-asas memperkuat hak asasi manusia. Jadi intinya dalam hal ini, hukum alam sifatnya universal yang berlaku secara umum.
2. Positivisme Hukum
Hukum itu dianggap sebagai sebuah sistem yang wajib logis, yang bersifat tetap dan tertutup atau dapat dipandang sebagai perintah komando karena di dalam teori murni, hukum itu sebagai perintah yang ada sanksi dan larangannya sehingga dalam positivismenya, hukum itu secara tegas terpisah dengan moral. Artinya, moral tidak bisa mempengaruhi hukum, dan tentunya hukum tidak bisa lepas dari moral. Secara teori, hukum itu dibuat oleh penguasa maka muncul nanti yang namanya undang-undang, peraturan pemerintah, sanksi, dan sebagainya. Namun, secara privat, hukum itu juga bisa dibuat oleh masyarakat secara individual yang digunakan untuk melihatnya misalnya tentang peralihan. Dalam Mazhabnya, hukum itu nanti akan saling melengkapi, yang baik akan digunakan.
3. Utilitariansme
Utilitariansme merupakan teori etika normatif yang menentukan bahwa kebaikan adalah tindakan yang memaksimalkan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi semua individu terdampak. Utilitarianisme ini juga menyangkut keseluruhan tentang masyarakat karena berkaitan dengan baik dan buruknya suatu perbuatan manusia. Menurut Tokoh Jeremy Bentham menyebutkan bahwa hukum itu adalah multidisipliner artinya hukum itu bisa dipengaruhi sosiologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Artinya, hukum itu tidak hidup dalam ruang hampa.
4. Mazhab Sejarah
Dalam aliran ini, setiap bangsa itu harus punya jiwa bangsa itu sendiri. Kalau ingin hukum ditaati masyarakat maka hukum itu harus punya jiwa masyarakat. Apablia tidak sesuai, pasti akan ditolak oleh masyarakat. Tetapi ketika hukum itu sudah sesuai dengan jiwa masyarakat, nilai-nilai dalam masyarakat maka hukum akan ditaati oleh masyarakat karena sudah sesuai dengan keinginannya, karena hukum itu tidak dibuat tetapi tumbuh dan berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Contohnya, di Indonesia ada Hukum berlandasan Pancasila.
5. Sociological Jurisprudence
Dalam aliran ini, hukum itu mempunyai pengaruh terhadap masyarakat. Artinya, hukum akan mempengaruhi tingkah laku masyarakat. Hukum positif yang baik adalah hukum yang sesuai dengan The Living Law. Artinya, selaras dengan nilai – nilai yang hukum itu hidup di masyarakat. Selanjutnya, dalam teori ini, hukum itu merupakan aliran hukum yang ikut mengintervensi corak dan warna konfogurasi hukum. Baik dalam berbagai norma dan prakteak di lapangan. Dengan kata lain, hukum sebagai proses law and action. Oleh sebab itu, analisis terhadap aliran ini dirasa sangat penting untuk melihat kelebihan dan kekurangan dari aliran tersebut.
6. Realisme Hukum
Dalam mazhab ini, hukum itu merupakan hasil kekuatan – kekuatan sosial dan alat kontrol sosial, sehingga dalam realisme hukum itu mengandung konsep tentang masyarakat yang berubah lebih cepat dari hukum dan realismenya itu menganggap adanya pemisahan sementara antara hukum yang ada atau Das Sein dan hukum yang seharusnya dilakukan das sollen. Namun, dalam realisme hukum ini menekankan evolusi pada tiap bagian hukum dengan segala akibat hukumnya.
Sumber : Rezky S. Lawolo
(Red)

