Ketiga, Penguatan Kedudukan Dewan Pers

SEMA ini mempertegas peran Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang memberikan keterangan ahli dalam kasus yang melibatkan pers. Dengan demikian, Dewan Pers menjadi rujukan utama dalam memberikan keterangan terkait standar dan etika jurnalistik.

Lalu, apa sih tujuan SEMA No. 13 Tahun 2008 itu?

Pertama, Melindungi Kemerdekaan Pers

Dengan adanya kewajiban untuk meminta keterangan dari Dewan Pers, SEMA ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengadilan tidak sembarangan memproses kasus yang melibatkan wartawan atau media sebelum mendapatkan pertimbangan profesional dari Ahli Pers Dewan Pers.

Hal ini juga bertujuan untuk melindungi kebebasan pers dari potensi kriminalisasi yang bisa mengancam independensi wartawan di Indonesia.

Kedua, Mencegah Kriminalisasi Pers

SEMA No. 13 Tahun 2008 ini menghindarkan wartawan dari kriminalisasi yang tidak tepat terkait pelanggaran kode etik jurnalistik. Sebelum masuk ke ranah pidana, pengadilan wajib merujuk kepada Dewan Pers untuk melihat apakah sengketa tersebut merupakan pelanggaran jurnalistik yang bisa diselesaikan secara etis, bukan pidana.

Lalu, muncul pertanyaan, apakah SEMA No. 13 Tahun 2008 memiliki kekuatan hukum?

Ketahuilah, Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk mengeluarkan SEMA berdasarkan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung memiliki wewenang mengatur peraturan perundang-undangan di bidang peradilan.

Oleh karena itu, SEMA memiliki kekuatan hukum yang sama dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Sekali lagi, SEMA termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan dan mengikat secara hukum. Dalam hal kewenangan, SEMA didasarkan pada kewenangan pengaturan Mahkamah Agung, yang meliputi fungsi administrasi, pemberian nasihat, pengawasan, dan peradilan./Red.