Kelebihan Murabahah :
1. Menggunakan Sistem Balas Jasa, Bukan Bunga
2. Transparan. Harga diketahui oleh Pembeli
3. Keuntungan Bisa Dinegosiasikan
4. Mengutamakan Kepentingan Dua Pihak (sama-sama diuntungkan) 5. Angsuran Dibayar Sesuai Kesepakatan Bank dengan Nasabah.

Skema Murabahah :

Untuk menjaga hal-hal yang tidak diingikan kedua belah pihak harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama. BANK harus mendatangkan barang yang benar-benar memenuhi pesanan nasabah baik jenis, kualitas atau sifat-sifat yang lainnya. Sedangkan, untuk Nasabah apabila barang telah memenuhi ketentuan dan ia menolak untuk menebusnya maka Bank berhak untuk menuntutnya secara hukum. Hal ini merupakan konsesus para yuris muslim karena peranan telah dianalogikan dengan dhimmah (hutang) yang harus ditunaikan.

Penyelesaian Wanprestasi dapat dilakukan dalam dua hal, sebagai berikut :

1. Musyawarah

Penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah pada bank syariah ditempuh dengan melalui dua strategi yaitu upaya penyelamatan pembiayaan dan penyelesaian pembiayaan. Upaya penyelamatan pembiayaan dilakukan oleh bank dengan melakukan musyawarah dengan debitur murabahah bermasalah dalam mencari solusi terbaik baik melalui upaya rescheduling, reconditioning (Mengubah seluruh atau sebagaian Kontrak) dan restructuring (menambah pinjaman) terhadap pembiayaan murabahah bermasalah dengan debitur yang masih kooperatif dan mempunyai kemauan dan etikad baik

2. Pengadilan Agama (Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU 21/2008) 

  • Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.
  • Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad.
  • Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah.
Sumber : Saferiyusu Hulu, SH

(Red)