Parahnya, Kuasa Hukum Warga Kampung Dragon itu menyampaikan bahwa sistim pendataan dan pembayaran yang dilakukan tersebut tidak tepat sasaran, yang mana ada beberapa data warga Kampung Dragon sudah mengambil ganti rugi rumahnya oleh oknum yang tidak dikenal, padahal sistem pengambilan ganti rugi di PT. Pertamina itu, syaratnya KTP pemilik dan langsung di foto setelah pengambilan uang ganti ruginya.
“Informasi yang kami dapat dari PT. Pertamina bahwa pendataan dan pembayaran sudah close atau sudah tutup (Full Cuota), padahal masih ada sekitar 70 Kartu Keluarga yang belum didata sama sekali.
Ia menambahkan, setelah dicari info, ternyata data yang sudah masuk dan dibayar oleh PT. Pertamina sekitar 300 KK, sedangkan warga di Kampung Dragon itu sekitar 200 KK.
“Jadi, kami menilai bahwa di sini tersebut banyak permainan dan ketidak jujuran yg dilakukan oleh oknum oknum yg tidak bertanggung jawab sehigga Warga kampung dragon yg sebenarnya malah jadi korban,” pungkasnya menjelaskan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada PT. Pertamina kota Batam dan Ditpam BP Batam serta pihak – pihak terkait lainnya./Red.

