Puluhan warga Kampung Dragon merasa mengalami perlakuan tidak adil pada pendataan rencana penggusuran yang dilakukan oleh pihak PT. Pertamina bersama Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam.

Hal ini terungkap dari Pengacara Repiton Manao, SH, selaku Kuasa Hukum Warga Kampung Dragon kepada media ini, pada Senin (24/06). Diketahui, kurang lebih 70 orang/KK, warga Kampung Dragon yang tidak mendapatkan ganti rugi (sagu hati) atas penggusuran yang dilakukan oleh PT. Pertamina, tepatnya di Jalan Raya Pelabuhan CPO Pertamina, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Adv. Repiton Manao dalam keterangannya menyampaikan, seluruh Warga Kampung Dragon sama sekali tidak melarang atau melawan atas penggunaan lahan tempat mereka tinggal dan berternak saat ini.

Miris dan Prihatin, Puluhan Warga Kampung Dragon Kota Batam Merasa Diperlakukan Tidak Adil
Pengacara Repiton Manao, SH, selaku Kuasa Hukum Warga Kampung Dragon

“Mereka sadar telah berada di lahan orang, hanya saja pada pendataan yang dilakukan oleh Ditpam BP Batam di lapangan melalui pegawai Ditpam, oknum Sibarani tidak sesuai dan pembayarannya yang dilakukan oleh PT. Pertamina kurang tepat dan sportif,” kata Adv. Repiton.