
Adapun surat tuntutan yang dibacakan tim Penuntut Umum dengan amar sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Lingkungan Hidup, sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Denda Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa segara ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Barang Bukti Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912 dan Muatan Light Cruede Oil sebanyak 166,975.36 Metrik Ton dari Mr. Mahmoud Abdelaziz Mohamed (Dirampas untuk Negara).
- Barang bukti sampel dari Komandan Kapal Nasional Pulau Marore-322, Badan Keamanan Laut RI (Dirampas Untuk Dimusnahkan).
- Barang bukti dokumen dari Sdr. Muh. Kurniawan, S.Si., MT., Ph.D. LEMIGAS (Terlampir Dalam Berkas Perkara).
- Barang Bukti dokumen dari Komandan KN Pulau Marore-322 pada Badan Keamanan Laut RI (Terlampir Dalam Berkas Perkara).
- Copy Foto dan Video Tumpahan Minyak dari Kapal MT Arman 114 1 (Satu) Buah Flashdisk (Terlampir Dalam Berkas Perkara).
- Barang Bukti Dokumen dari Komandan KN Pulau Marore-322 pada Badan Keamanan Laut RI (Terlampir Dalam Berkas Perkara).
- Barang Bukti Dokumen dari Sdr. Albina Apriadsa, S.Si., Surveyor Pemetaan Pertama pada Badan Informasi Geospasial (Terlampir Dalam Berkas Perkara).
- Barang Bukti Dokumen dari Sdr. Agus Basana Chris Abrin, S.Si. (PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).(Terlampir Dalam Berkas Perkara.
- Barang Bukti Dokumen dari Mr. Mahmoud Abdelaziz Mohamed (Nakhoda Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912). (Terlampir Dalam Berkas Perkara).
- Menetapkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Lanjut Kasi Penkum, persidangan akan digelar kembali dengan agenda sidang Pledoi/pembelaan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 mendatang./Red.

