Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga Bengkong Palapa dengan pihak Perusahaan PT Satria Batam Sukses (SBS), pada Jum’at (10/10).
Rapat ini dipimpin langsung oleh anggota DPRD M. Mustofa, yang dihadiri dari perwakilan BP Batam, Satpol PP, Lurah Tanjung Buntung Bengkong, Pihak PT SBS, yang diduga milik mantan anggota DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho.
Adapun topik yang dibahas, yakni terkait persoalan sengketa lahan seluas 1000 meter yang telah dihuni oleh warga Bengkong Palapa sebanyak 22 KK selama kurang lebih 35 tahun. Namun, Udin P Sihaloho mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan milik PT SBS.

RT Setempat yang sudah hadir, Sondang Juliana Silalahi menyampaikan bahwa lahan yang sedang ditempati merupakan tanah ulayat dan telah berkali – kali mengajukan ke BP Batam untuk dilegalkan dalam bentuk Kavling Siap Bangun (KSB).
“Kami sudah lama tinggal di sana dan telah mengajukan permohonan penggunaan lahan dan siap mengikuti penataan BP Batam tentang peruntukan lahan itu. Tapi, tidak pernah ditanggapi dan tidak direspon sama sekali. Bahkan, lucunya saat ini, BP Batam tidak pernah menemukan surat pengajuan kami,” kata Sondang di hadapan pimpinan Rapat.
Sondang juga mengharapkan sekali kepada Kepala BP Batam bahkan Wakil Kepala BP Batam untuk dapat memberikan solusi atas apa yang telah mereka alami. Menurtnya, hanya pemimpin lah yang bisa memberikan kebijakan dan ketentraman serta kesejahteraan kepada warganya.
“Kami berharap Wakil Kepala BP Batam, Ibu Li Claudia Chandra dapat mendengar jeritan kami. Sebab, kami akan kehilangan tempat tinggal. Kami memohon agar Ibu dapat membantu kami dalam persoalan ini,” pungkasnya.
Sementara itu, warga Marudin Butarbutar dalam keterangannya seusai RDPU mengatakan, pihaknya tidak mengakui surat legal PT SBS. Menurutnya, dalam permohonan yang ajukan PT SBS tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
“Permohonan PT SBS ke BP Batam tidak melalui jalur karena ada masyarakat di dalamnya. Tetapi, BP Batam tetap memberikan HPL (Hak Pengelola Lahan) tanpa memberitahukan ke masyarakat yang sudah tinggal hingga 35 tahun dengan jumlah 22 kk. Sehingga, tanpa pemberitahuan tersebut, nasib masyarakat terlantar terhadap tempat tinggal,” kata Marudin.

