TERBAIKNEWS.com | Yayasan Bantuan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elang Maut melalui Advokat Saferiyusu Hulu dan Awaluddin Harahap datangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
Kedatangan Advokat Saferiyusu Hulu dkk pada Jum’at (24/11/2023), yakni mengantarkan surat pengaduan terkait Oknum – oknum Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau atas dugaan Maladministrasi pelayanan publik.
Laporan kepada Ombudsman tersebut bermula sejak saat ketiga orang pekerja PT. Dian Kerosene Pratama mengirimkan surat Pengaduan Pelanggaran Hak Normatif Pekerja kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Cq. UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam nomor 005/CHEMI/BTM/VII/2023. Nomor 007/CHEMI/BTM/VII/2023. Nomor 007/CHEMI/BTM/VII/2023 tanggal 23 Agustus 2023.
Surat tersebut direspon oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Cq. UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam dengan diterbitkan surat perintah Tugas Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri Nomor : /2/436/2023 tanggal 12 September 2023 yang termuat dalam surat panggilan kepada pekerja dengan surat undangan nomor B/560.2/112/UPTPKB/2023, Tanggal 5 Oktober 2023.
Adv. Saferiyusu Hulu selaku Kuasa Hukum dari ketiga pekerja PT. Dian Kerosene Pratama menyampaikan bahwa output dari surat perintah tugas tersebut telah diadakan pertemuan sebanyak 2 kali di kantor UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam tanggal 6 Okotber 2023 dengan agenda pemeriksaan Pelapor. Kemudian pertemuan kedua pada tanggal 12 Oktober 2023 dengan agenda mediasi yang difasilitasi oleh pengawas ketenagakerjaan kota Batam.
“Dari penggilan pertama dan kedua oleh UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam terhadap kepekerja, oknum UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam terkesan menceritakan lemahnya kondisi keuangan perusahan dan keluarga para pemilik perusahaan yang notabenenya tidak ada substansi dari laporan kami, sehingga kami menilai / menduga, seolah-oleh oknum UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam bertidak menjadi jurubicara atau wakil dari perusahaan. Bukan sebagaimana fungsinya yang telah diamanatkan kepadanya,” ungkapnya.
Hal yang aneh saat pelaksanaan mediasi di kantor UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam pada Kamis (12/11), pihak Perusahaan meminta waktu selama 30 menit untuk berbicara dengan pekerja tanpa didampingi kuasa hukum. Dengan sabar kami kuasa hukum mengiizinkan pekerja untuk berbicara dengan pihak Terlapor agar tercapai tujuan mediasi.
“Saat itu kami selaku Penasehat Hukum dan juga petugas UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam meninggalkan ruangan selama 30 menit supaya kedua belah pihak bisa berbicara lebih leluasa,” bebernya.
Ditambahkannya, setelah selesai sesi pertemuan Pengusa dengan Pekerja, kami Kuasa Hukum masuk kembali ke ruang mediasi.
“Anehnya yaitu salah satu Oknum Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam yang saat ini dijabat oleh Aldy Admiral langsung mengatakan Mediasi Gagal. Sementara pada saat bersamaan pekerja menjampaikan kepada kami penasehat hukum, pihak perusahaan meminta pekerja mencabut kuasanya dari kuasa hukum dengan iming-iming memberikan 20% dari apa yang menjadi tuntutan pekerja,” kata Adv. Fery, sapaan akrab panggilannya.
Fery mengungkapkan juga bahwa sejak pertemuan yang dilaksanakan pada Kamis (12/11/2023) dan pada tanggal 06 November 2023, dimana kami juga telah layangkan surat konfirmasi kepastian hukum terkait laporan pekerja kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Cq. UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam, namun sampai surat pengaduan / Laporan ini kami sampaikan juga belum ada kejelasan kepastian hukum dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Cq. UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam.
“Bahwa atas dasar yang telah diuraikan di atas, Pelapor menilai pelayanan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan kami menduga tidak profesionalisme dalam menyelenggarakan fungsinya. Oleh karena itu, cukup beralasan hukum laporan ini diajukan Ombudsman Provinsi Kepri untuk diproses menurut ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,” pungkas Advokat Muda yang sering disapa Safery itu kepada awak media (25/11).
(Red)

