Isamani Hulu alias Ina Lestina (P) resmi melaporkan Ama Arjun (Nama Panggilan) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Penganiayaan di Polsek Sirombu, Kabupaten Nias Barat, pada Sabtu (09/08).
Dalam laporan nomor : LP/B/11/VII/2025/SPKT/POLSEK SIROMBU/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, Ama Arjun (terlapor) melakukan pemukulan kepada pelapor (korban) sebanyak 3 (tiga) kali dengan cara menampar pipi kiri, menendang pipi kiri, dan meninju pipi kiri serta bahu sebelah kiri pelapor. Akibatnya, si pelapor mengalami pembengkakan dan pipi sebelah kirim menghitam.
Hebatnya, dua minggu setelah dibuat laporan tersebut, korban merasa diintimidasi oleh pihak keluarga pelaku sebanyak dua kali.
Pertama, pada hari Senin (25/08), ada 2 orang yang diduga suruhan Kepala Desa Hiliadulo, Stevan Daeli (keluarga terlapor) mendatangi rumah korban dengan menyuruh untuk menandatangani surat perdamaian. Namun, si korban tidak tanda tangan karena kasus tersebut belum selesai.
Kedua, pada hari Selasa (26/08) malah hari, korban mendapat ancaman lagi dari seorang istri oknum anggota DPRD Kabupaten Nias Barat, melalui telpon seluler.
“Bukan Ama Arjun yang berantam dengan kamu, tapi saya. Uhandrögö högömö bakha ba gurunga (kujobloskan kau di dalam penjara),” kata pelapor, mempraktekkan si penelpon kepada korban.
Korban mengharapkan, agar kasus yang menimpanya itu dapat diproses dengan seadil – adilnya dan sesuai dengan peraturan undang – undang yang berlaku.
“Saya harap ini diproses dengan seadil – adilnya,” singkatnya mengakhiri.
Kemudian, tim media ini melakukan konfirmasi terkait proses laporan tersbut, kepada Polsek Sirombu, melalui Kapolsek F. Zebua dan Kanit Reskrim Polsek Sirombu Budianto Barus. Alhasil, belum ada tanggapan alias bungkam.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini terus berupaya melalukan konfirmasi kepada pihak – pihak terkait, guna mendapatkan informasi yang valid dan berimbang./Red.

