Amri mengatakan, PT. DAM ini telah berkali-kali tertangkap tangan melakukan penempatan ilegal ke Timur Tengan dan menyalahgunakan Enjaz yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi, ini merupakan Tindak Pidana Perdagangan orang yang penempatan ke negara tujuan di kawasan Timur Tengah termasuk Arab Saudi dinyatakan Moratorium, ini bukan pelanggaran administrasi, tapi sudah Pidana melanggar UU No.21 Tahun 2007 tentang TPPO dan UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Imdonesia dan Kepolisian harus mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil bisnis kejahatan yang dilakukannya serta menyita seluruh asset-assetnya untuk Negara.

Selain dari PT. DAM, masih terdapat beberapa P3MI yang jingga saat ini masih tetap eksis melakukan penempatan ilegal ke Arab Saudi seperti yang pernah disebut Kepala BP2MI Beny Rhamdani seperti PT. PTM, ASR, EAM, PBA, BSI, dan lain sebagainya yang informasinya telah direkomendasikan untuk pencabutan SIUP namun di Kemnaker hanya diberikan sangsi schorching 3 bulan yang tidak ada pengaruhnya terhadap para pelaku TPPO, oleh karena itu Komnas LP-KPK minta Ibu Menteri turun tangan melakukan evaluasi dan penertiban oknum yang diduga turut terlibat mengamankan pelaku TPPO di dalam setiap posisi jabatan di Kemnaker.

(Tim/Red)