Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berupaya memberantas judi online dengan memutus akses konten dalam platform digital dan situs web.

Hal tersebut disampaikan Menkominfo Budi Arie Setiadi usai mengikuti Rapat Internal Lanjutan Pembahasan Pemberantasan Judi Online di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (22/05). Ia menyatakan bahwa sampai dengan tanggal 21 Mei 2024, sudah terdapat hampir dua juta konten yang ditangani.

“Pemerintah berkomitmen melakukan pemberantasan judi online dari sumbernya. Kominfo men-takedown 1.904.246 konten sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024,” tegas Budi Arie Setiadi

Menteri Budi Arie menyatakan selama satu bulan sejak Rapat Pemberantasan Judi Online pada tanggal 19 April 2024 hingga 21 Mei 2024, Kementerian Kominfo menangani sebanyak 290.850 konten judi online yang tersebar di berbagai platform digital.

“Kurang lebih satu bulan sejak rapat judi online terakhir kali, Kominfo sudah hampir men-takedown 290.850 konten terkait judi online. Hampir 300.000 jadi sehari bisa mendekati 10.000 konten judi online,” tandasnya.

Menurut Menkominfo, penanganan konten judi online di platform digital dilakukan berdasarkan kata kunci atau keyword. Selanjutnya, bekerja sama dengan penyelenggara platform digital, Kementerian Kominfo memutus akses terhadap konten judi online yang ditemukan.

“Kita terus melakukan kordinasi dengan semua platform digital seperti Google dan Meta, dimana perubahan keyword terjadi. Di Google ada 20.241 keyword, sedangkan 2.637 keyword baru ditemukenali pada platform Meta,” tuturnya.

Menteri Budi Arie menyatakan Kementerian Kominfo tak segan memberikan teguran kembali kepada platform seperti TikTok, Google, dan Meta jika masih ditemukenali konten judi online di platform digital.

“Sebelumnya, kita sudah lakukan semua penyampaian teguran kepada TikTok, Google, Meta, semuanya,” ujarnya.

Kementerian Kominfo juga telah menangani konten phising yang masuk ke dalam situs lembaga pendidikan dan pemerintahan.