Manager PT. Pipa Mas Putih, Tohap Sirait mengakui bahwa telah menerima surat peringatan maupun pengosongan lahan dari pihak BP Batam, Namun saat ini proses persidangan di PTUN Tanjungpinang masih berjalan, Patutnya sama – sama menghormati proses berjalannya persidangan sampai menunggu adanya keputusan tetap dari Ketua Majelis Hakum PTUN Tanjungpinang.
“Kami berharap kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk turun ke Kota Batam untuk melakukan penelusuran terkait pengalokasian lahan yang terkesan tidak menghormati jalan nya proses hukum,” pintanya.
Masih kata Tohap, Saya menuding ada yang janggal dalam pembongkaran paksa, artinya seolah – olah dipaksakan, Ada apa dibalik semua ini ? Tutupnya, (31/8/2023).
Sementara itu, Kasatpol PP, Imam Tohari saat dikonfirmasi media ini terkait pembongkaran bangunan pagar milik PT. Pipa Mas Putih menjelaskan, belum mengetahui, langsung aja cek kelapangan tanyakan dengan yang bongkar, Melalui pesan singkat dari WhatsAppnya, dikirim ke media ini pada Kamis (31/8/2023).
Hingga berita ini diterbitkan pihak BP Batam dan Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang belum berhasil ditemui oleh media ini untuk dimintai keterangannya.
(Red)

