Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKEN) yang merupakan gabungan dari Ormas dan LSM mendesak Kepolisian Resort Nias untuk bertindak secara profesional dalam mengusut kasus Limbah Medis RSU Bethesda Gunungsitoli, Sumatera Utara.
“Kami mendesak Kapolres Nias untuk segera menuntaskan kasus limbah medis tersebut,” ucap Ketua FARPKEN Kepulauan Nias (Edward Lahagu) kepada wartawan. Sabtu (31/5/2025).
Edward menjelaskan bahwa kasus ini sampai sekarang belum ada titik terang pasca penangkapan empat orang karyawan RSU Bethesda Gunungsitoli berinisial : D.F.Z. (19), C.L. (28), D.L. (26), dan F.M.S.L. (18) pada tanggal 20 Mei Tahun 2025 yang lalu. Walau akhirnya, keempat karyawan tersebut dibebaskan dan rencana diperiksa kembali.
“Hingga saat ini belum ada kejelasan terkait kasus limbah itu. Empat karyawan tersebut juga masih berkeliaran,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris FARPKEN Kepulauan Nias, Helpin Zebua yang menegaskan agar kiranya masalah limbah medis ini tidak dianggap sepele dengan berbagai dalih oleh oknum Management RSU Bethesda Gunungsitoli.
“Banyak respon diluar sana yang kami duga terkesan pembelaan untuk mengabaikan soal limbah medis ini. Kita tidak menghalangi pelayanan medis. Karena itu kepentingan masyarakat umum.
Namun, kami hanya fokus kepada dugaan kelalaian yang dilakukan oleh oknum Management RSU atas masalah limbah medis ini yang menurut kami pengelolaannya tidak sesuai ketentuan dan bahkan tertangkap tangan oleh Polisi,” ungkap Helpin.
Helpin juga memberitahu bahwa fakta kelam dugaan kelalaian pengelolaan limbah medis RSU Bethesda Gunungsitoli tersebut sudah dilaporkan sejak tahun 2017 oleh LSM KCBI dan LSM Bohouni. Namun hingga saat ini, Tidak ada kejelasan.
Limbah medis B3, seperti jarum suntik bekas, perban terkontaminasi, darah, hingga organ tubuh, mengandung mikroorganisme patogen, bahan kimia berbahaya, dan bahkan zat radioaktif.

