Polisi juga mengamankan satu unit mobil pickup dan dua boks berisi limbah medis padat, Membuat Laporan Polisi Model A, Melakukan interogasi awal terhadap para terduga pelaku.

“Pengelolaan limbah medis memiliki standar dan regulasi ketat yang harus dipatuhi. Kami akan mendalami dugaan adanya pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup dan peraturan terkait limbah B3,” kata Lambas Parto.

Ketika diwawancarai wartawan, Kapolres Nias (AKBP Revi Nurvelani) menerangkan bahwa kasus tersebut masih berproses. Nanti di periksa saksi ahli untuk melengkapi cukup buktinya untuk memenuhi persyaratan menentukan status sebagai tersangka. Rabu (21/5)

Menanggapi informasi bahwa keempat orang yang diamankan telah dibebaskan, Kapolres Revi membenarkan dan mengatakan bahwa Pasal yang di persangkakan tidak dapat di lakukan penahanan.

“Setelah selesai di lakukan pemeriksaan kami kembalikan dan penyelidikan terus berjalan dan berproses,” ujarnya.

“Sekarang masih dalam proses lidik dan masih di periksa status sebagai saksi. Bila dua alat bukti sudah siap dan lengkap pasti kami periksa kembali,” pungkas Revi./SZ.