Kepolisian Resort Nias melalui Unit IV Satreskrim meringkus empat orang karyawan RSU Bethesda Gunungsitoli atas dugaan pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak sesuai prosedur.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Nias (AIPDA Motivasi Gea) kepada wartawan melalui press rilis di Grup Whatsapp. Rabu (21/5/2025).
Motivasi menerangkan bahwa Petugas Unit IV Satreskrim melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang mengangkut limbah medis menuju Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) di Desa Ombolata Simenari, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.
Sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa (20/5), petugas mendapati satu unit mobil pickup tengah menurunkan dua boks besar berisi limbah medis padat ke sebuah gudang tidak jauh dari jalan umum. Empat orang pria yang merupakan karyawan RSU Bethesda langsung diamankan bersama kendaraan dan barang bukti.
“Keempat orang yang diamankan tersebut diketahui berinisial: D.F.Z. (19 tahun), C.L. (28 tahun), D.L (26 tahun), FMSL. (18 tahun),” ucap Motivasi.
Kasat Reskrim Polres Nias (AKP Adlersen Lambas Parto) menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

