TERBAIKNEWS.COM | Akhir – akhir ini, Kabupaten Labuhanbatu dikejutkan dengan banyaknya peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan bahkan sampai saat ini, BNN (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Labuhanbatu Utara yang menaungi 3 (tiga) kabupaten yakni, Labura (Labuhanbatu Utara) ; Labuhanbatu; dan Labusel (Labuhanbatu Selatan) menyebutkan bahwa Kabupaten Labuhanbatu menjadi Juara I terkait banyaknya pecandu narkoba di Provinsi Sumatera Utara.
Dari pantauan tim media, tampak Forum Kajian Hukum sedang melakukan aksi di depan Polres Labuhanbatu terkait maraknya peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu. Aksi ini dikoordinir langsung oleh M. Zein Nasution. Selasa (04/03/2023).
Koordinator aksi M. Zein Nasution mengatakan bahwa Pihaknya turun ke jalanan untuk menyampaikan aspirasinya karena mereka menilai bahwa Kabupaten Labuhanbatu sedang darurat narkoba.
“Kami menilai Kapolres Labuhanbatu tidak sanggup menindak bandar Sabu – sabu di wilayah Hukum Polres Labuhanbatu, khususnya peredaran narkoba dan obat obatan di wilayah hukum Bilah Hulu. Dari keterangan masyarakat bahwa banyak mereka lihat peredaran narkoba jenis sabu – sabu maupun obat – obatan yang melakukan transaksi dekat dengan kantor Polsek bilah hulu. Jadi kami menilai Kapolsek bilah hulu tutup mata terkait hal tersebut,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa banyaknya penangkapan yang dilakukan Polres Labuhanbatu tetapi hampir semua yang ditangkap yakni para pecandu narkoba sementara para bandar besar tidak pernah tersentuh Aparat Penegak Hukum.
Setelah beberapa jam berorasi dan sampai memblokade seluruh bagian jalan, Massa aksi kemudian dipersilahkan masuk dan melakukan dialog dengan Kapolres Labuhanbatu yang diwakilkan oleh Kasat Narkoba, AKP Roberto P Sianturi.
Dalam dialog tersebut Wiwi Malpino selaku Sekretaris Forum Kajian Hukum History Law Club Labuhanbatu menyampaikan bahwa ia kecewa dengan kinerja SatRes Narkoba Polres Labuhanbatu dan terkhusus Kapolsek Bilah Hulu yang dinilai kurang serius dalam menangani masalah narkoba di Wilayah hukumnya.
“Kita lihat peredaran narkoba semakin merajalela dan kita lihat media media cetak dan online tak henti memberitakan peredaran narkoba di Labuhanbatu, tetapi Polres tampak tak serius dalam menangani hal tersebut tetapi malah tampak melindungi para bandar tersebut,’ ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Roberto P Sianturi menjawab bahwa Labuhanbatu darurat narkoba tidaklah benar.
“Labuhanbatu tidak darurat narkoba dan Labuhanbatu itu tidak masuk zona mera,” ucapnya Selasa (04/04/2023).
Ia juga menambahkan bahwa kalau ada pihak kepolisian yang membekap bandar narkoba, maka ia siap menyerahkan kepalanya untuk dipotong.
“Kalau ada pihak kepolisian yang ikut membekap bandar narkoba, kepala saya siap saya pertaruhkan,” ucap Kasat Narkoba.
Setelah beberapa jam melakukan dialog panjang, Forum Kajian Hukum History Law Club Labuhanbatu menyerahkan surat Nota Kesepahaman dengan Polres Labuhanbatu, tetapi pihak Polres Labuhanbatu tidak mau menanda tangani surat tersebut.
Merasa kecewa, seluruh massa aksi langsung keluar dari ruangan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Doni Syahputra Selaku Ketua Kajian Hukum History Law Club mengatakan bahwa pihaknya kecewa dengan Polres Labuhanbatu yang tidak merespon dengan baik tuntutan aksi tersebut.
“Kita menyodorkan nota kesepahaman dan saling bersinergi untuk memberantas narkoba di Labuhanbatu, tetapi pihak polres tidak mau menanda tangani hal tersebut. Oleh karena itu, kami massa aksi akan berdiskusi kembali dan akan melakukan Aksi unjuk rasa yang lebih besar serta kami akan membawa masalah ini ke Polda Sumatera Utara,” tutupnya.
(Tim/Red)

