Jusuf Rizal Tertawakan Klarifikasi Ketua PWI Pusat Terkait Dugaan Hendri Ch. Bangun Korupsi Dana Hibah BUMN

TERBAIKNEWS.com | Wartawan Senior, HM. Jusuf Rizal, SH tertawakan klarifikasi Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat, Hendri Ch. Bangun.

Pasalnya, dalam klarifikasi Ketua PWI Pusat tersebut menyebutkan bahwa dirinya disebar fitnah dan dipelintir kasus korupsi dan atau penggelapan bantuan dana Kementerian BUMN untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan) senilai Rp. 2,9 Miliar yang menjadi perhatian publik.

Respon ringan itu disampaikan Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak menanggapi pertanyaan media di Jakarta tentang statement Hendri Ch. Bangun, Ketua PWI Pusat yang telah diberi sanksi teguran keras oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat. Hendri dianggap telah melanggar konstitusi organisasi dan diminta mengembalikan dana yang dikuasainya secara tidak sah Rp. 1,7 Miliar.

“Jika sekelas Ketua PWI Pusat cara berpikirnya menuduh dan menghakimi orang lain, PWI Pusat bisa rusak. Ini ibarat pepatah Buruk Rupa Cermin Dibelah (Yang salah dirinya, orang lain disalahkan),” tegas Jusuf Rizal Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu, Selasa (12/05).

Ada beberapa fakta yang disampaikan, Jusuf Rizal bahwa yang dilansirnya bukan fitnah dan pelintiran sebagaimana yang dituduhkan Hendri Ch.Bangun yaitu :

Pertama, kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan bantuan dana dari Kementerian BUMN senilai Rp.2,9 miliar dari total Rp. 6 miliar pertama kali di bongkar Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo yang melibatkan empat oknum PWI Pusat yaitu Ketua, Hendri Ch. Bangun, Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatulloh

Kedua, Bendahara Umum PWI Pusat, Martin Slamet merasa tidak pernah dilibatkan dalam pencairan uang. Selaku Bendum PWI Pusat, Ia kemudian membuat keterangan tertulis bahwa penguasaan dana bantuan Kementerian BUMN oleh empat orang diluar prosedur yang berlaku. Ada abuse of power (Penyalahgunaan Wewenang)

Ketiga, Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah memberikan pernyataan tertulis kepada media, bahwa pengelolaan bantuan dana Kementerian BUMN, tidak ada masalah alias sudah sesuai aturan. Tapi anehnya tiba-tiba, Sayid Iskandarsyah mengembalikan uang yang dikuasai secara tidak sah Rp.540 juta ke rekening PWI Pusat.