Ketua Umum Pimpinan Daerah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PD Hima Persis) Tanjungpinang-Bintan, Muhammad Zhein Noor Ramadhan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan, Farid Irfan Sidik, terkait dugaan gratifikasi yang telah dibeberkan oleh isterinya, Dwi Okta Jelita (Jelita Jee) pada komentarnya di sosial media.

Sebelumnya pada Sabtu, 24 Agustus 2024, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat Kejaksaan Agung, Asri Agung Putra, imbas dari komentar yang dilontarkan oleh menantunya Dwi Okta Jelita (Jelita Jee).

Senada dengan ICW, kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut memeriksa Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan, Farid Irfan Sidik yang merupakan anak dari (Staf Ahli Jaksa Agung) pejabat di Kejaksaan Agung, Asri Agung Putra. Pungkas Ketua Umum Pimpinan Daerah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PD Hima Persis) Tanjungpinang-Bintan

Zhein mengatakan, gugaan gratifikasi tersebut dapat kita lihat pada komentar Dwi Okta Jelita (Jelita Jee) yang di screenshot warganet dan beredar di sosial media. Pada komentarnya, Dwi Okta Jelita (Jelita Jee) menyampaikan bahwa dirinya dan keluarga sering kali difasilitasi oleh para pengusaha tanpa diminta.

“Kita kalau ke luar negeri itu di cover sama pengusaha-pengusaha yang memang ngasih fasilitas tanpa diminta, disuruh milih mau nginep di mana, naik pesawat apa, gak pernah pusing, apalagi sekelas presiden. Pada rebutan tu orang-orang mau fasilitasi jadi itu bukan pakai duit negara apalagi dibilang bukan urusan kepresidenan,” ungkap Dwi Okta Jelita (Jelita Jee).

Menurut Zhein, komentar tersebut sudah cukup menjadi modal awal bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan, Farid Irfan Sidik. Ditambah lagi setelah viral dimedia sosial akun Instagram Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan, Farid Irfan Sidik dan isterinya Dwi Okta Jelita, dengan nama akun @faridirfansiddik dan @jelitajee kini tidak dapat ditemukan, kami menduga akun tersebut telah dinonaktifkan, tak hanya itu kini akun Instagram @bpbintan juga turut diprivasi dari publik.

Ia juga mengatakan, ini merupakan salah satu perilaku buruk, dari komentar Jelita Jee terlihat seperti menormalkan tindakan gratifikasi dilingkungan pejabat. Jangan menormalkan tindakan yang berlawanan dengan hukum!.

Sambungnya, gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi yang telah diatur dalam Pasal 12B ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 menyatakan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Untuk itu, kami mendesak KPK bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan, Farid Irfan Sidik, atas dugaan gratifikasi. Dan juga kami mendesak Gubernur Kepri agar dapat mengevaluasi Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan, serta mendukung KPK untuk segera melakukan pemeriksaan,” tutupnya./Red.