Yakub mengatakan, saat ini tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan RI berdasarkan hasil survei mencapai 81 %.
“Hal ini merupakan refleksi dari performa Kejaksaan yang berhasil mengungkap kasus-kasus korupsi kelas kakap yang mengakibatkan kerugian negara bernilai trilyunan seperti kasus Jiwasraya dan Asabri dsb,” ujarnya.
Bahkan saat ini, kata dia, Kejaksaan sudah berhasil menangani perkara yang merugikan perekonomian negara, program Restoratif Justice yang berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 mendapat sambutan yang baik dari masyarakat, yang mana hal tersebut sejalan dengan komitmen Jaksa Agung untuk “Tajam Ke atas Humanis Kebawah”.
“Berkat pencapaian positif ini seharusnya apresiasi diberikan kepada institusi penegak hukum ini. Bukan mencari-cari kesalahan apalagi ingin mendiskreditkan,” pungkasnya.
Sumber: IMO-Indonesia
(Red)

