“Sudah seharusnya memang Dewan Pers turun tangan sebagaimana peran dan fungsinya di Pasal 15 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Apalagi PWI adalah konstituennya. Dewan Pers harus memiliki tanggang jawab terhadap runtuhnya etika dan moralitas wartawan binaannya,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak anggota PWI era Masdun Pranoto itu.
Disebutkan Kasus penggelapan dana oleh pengurus harian PWI Pusat telah merusak nama baik jurnalis secara umum serta nama besar organisasi PWI yang dibangun selama ini. Gara-gara ulah empat oknum jurnalis Pengurus Harian PWI Pusat binaan Dewan Pers itu, membuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi wartawan juga ikut rusak.
“Dewan Pers harus memberikan sanksi pemberhentian sementara organisasi PWI dari Dewan Pers sampai kasus PWI Gate selesai,” tegas Jusuf Rizal.
Dikatakan faktor yang membuat Dewan Pers selama ini sudah seperti Tuhan, karena Dewan Pers, tidak ada yang mengawasi. Padahal sebagaimana UU Pers Nomor 40 tahun 1999 Pasal 17, masyarakat memiliki peran dalam mengawasi, mengkritisi dan memberikan masukan. Ini yang terjadi sekian puluh tahun.
“Ke depan, kami IJW sebagaimana amanat UU Pers 40 Tahun 1999 Pasal 17 akan mengawasi, mengkritisi dan memberikan masukan yang konstruktif agar Dewan Pers tidak dijalankan sesukanya, seperti dalam kasus Sambo, dimana Dewan Pers saat itu jadi alat. IJW telah memiliki jaringan hampir di seluruh Provinsi dan akan menjadi mata dan telinga terhadap kinerja Dewan Pers maupun industri pers,” tegas Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat)./Red.

