Ketiga, pengeluaran dana berupa cheque tanpa tanda tangan pemilik otoritas, Bendahara Umum, Martin Slamet, sesuai Pasal 12 dan 14 Peraturan Rumah Tangga. Ini melanggar konstitusi.
Keempat, mengeluarkan dana marketing fee dari bantuan dana UKW BUMN atas instruksi Presiden Jokowi ke Menteri BUMN, Erick Thohir senilai Rp.691 juta ke Direktur UKM, Syarif Hidayatullah. Padahal tidak ada aktivitas marketing. Bohong lagi.
Kelima, Hendri dan Sayid ketika ditanya Ketua PWI Jabar, Hilman Hidayat dalam Zoom meeting yang diikuti PWI Daerah, apakah Hendri dan Sayid mengambil dana bantuan UKW dari BUMN untuk kepentingan pribadi? Dijawab tidak. Bohong lagi.
Faktanya Hendri mengembalikan dana Rp.1.000.080.000,- dan Sayid senilai Rp.540 juta. Tinggal Direktur UKM, Syarif Hidayatullah yang belum mengembalikan Rp.691 juta. Jika tidak ambil duit kenapa ada pengembalian?
Jadi, menurut Jusuf Rizal, penggiat anti korupsi itu, keputusan DK PWI Pusat sudah memenuhi standar adanya pelanggaran konstitusi organisasi. Namun jika Hendry dan Sayid keberatan, maka mereka harus melakukan pembelaan diri atau mempertanggungjawabkan kebenaran yang diyakini ke Kongres Luar Biasa (KLB). Bukan melalui somasi.
“Jadi IJW menilai kepengurusan PWI Pusat sudah tidak efektif lagi. Ini harusnya menjadi perhatian dari pemberi mandat (PWI Daerah) untuk mendorong pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) guna meminta pertanggungjawaban. Karena tanpa melalui forum tertinggi itu, Hendri Ch.Bangun ngotot merasa tidak ada yang dilanggar,” tegas Jusuf Rizal penggiat anti korupsi itu.
Semestinya Hendry Ch. Bangun fokus menyelesaikan masalah dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan BUMN yang merusak citra dan wibawa PWI ketimbang membuat manuver mau kukuhkan Lembaga Konsultasi Bantuan Penegak Hukum (LKBPH) PWI Pusat./Red.

