Indonesian Journalist Watch (IJW) mengatakan Keputusan apapun yang dibuat Ketua Umum PWI (Persatuan Wartawan Ibdonesia) Pusat, Hendry Ch. Bangun dan Sekjen cacat hukum dan tidak konstitusional, termasuk mau kukuhkan Lembaga Konsultasi Bantuan Penegak Hukum (LKBPH) PWI Pusat.

“Kepengurusan Hendri Ch. Bangun sejak tanggal 16 Mei 2024, sudah tidak legitimate. Tidak konstitusional lagi setelah Dewan Kehormatan (DK) memberikan sanksi peringatan keras dan merekomendasikan Sekjen, Wabendum dan Direktur UKM dipecat dari kepengurusan,” tegas Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW), HM. Jusuf Rizal, SH kepada media ini.

Sebagaimana diketahui publik dan viral, Hendry Ch.Bangun bersama Sekretaris Jenderal, Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah terkena kasus dugaan Korupsi dan atau penggelapan dana bantuan/CSR/sponsorship Kementerian BUMN untuk pelaksanaan UKW (Uji Kompetensi Wartawan) senilai Rp.2,9 miliar dari total Rp. 6 miliar.

Kasus ini pertama kali di buka Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo dan Bendum PWI Pusat, Martin Slamet. Kemudian, 16 April 2024, DK memberikan sanksi Organisasi terhadap Hendri Ch. Bangun berupa Peringatan Keras dan pengembalian uang yang dikuasai secara tidak sah Rp.1,7 milyar selama 30 hari. Sementara Sekjen, Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah direkomendasikan dipecat. Keputusan DK didukung Dewan Penasehat (DP) PWI Pusat.

“Jadi apapun Keputusan Ketua Umum dan Sekjen PWI Pusat adalah cacat hukum. Dengan tidak dilaksanakannya rekomendasi DK PWI Pusat berupa pemberhentian Sekjen, Wabendum dan Direktur UKM yang berakhir 16 Mei 2024, sejak itu Kepengurusan Hendri Ch.Bangun sudah cacat hukum,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

Bukankah Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah, melakukan somasi atas keputusan DK? Itu sah-sah saja. Tapi fakta adanya pelanggaran konstitusi organisasi PWI jelas terang benderang dan tak terbantahkan. Ada sejumlah kebohongan Hendri dan Sayid antara lain:

Pertama, ada pencairan dana Cash Back Rp. 1.000.080.000,- untuk oknum BUMN berinisial G. Faktanya itu bohong. Tidak ada oknum BUMN yang meminta dan menerima itu.

Kedua, ada tanda terima Rp. 540 juta dana Cash Back pertama dari Oknum BUMN berisial G. Dugaan itu ditanda tangani Sekjen Sayid Iskandarsyah. Ini masuk pelanggaran hukum baru, pemalsuan dan pencatutan.