Forum Jamsos pekerja dan buruh menentang penggunaan dana BPJS Ketenagakerjaan untuk digunakan bagi Program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat), karena dapat mempengaruhi ketahanan Dana Jaminan Soaial pekerja dan buruh selaku stakeholder.
Demikian salah satu hasil kesimpulan Fokus Group Diskusi (FGD) Forum Jamsos Lintas Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja bertajuk Profesionalisme dan Pengamanan Dana Jaminan Sosial Sesuai UU SJSN di Cibubur, Jakarta Timur.
Sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut antara lain, Timboel Siregar, Pemerhati Jaminan Sosial, HM. Jusuf Rizal, Penggiat Anti Korupsi/Aktivis Pekerja, Royanto Purba dan Hermansyah mewakili Serikat Pekerja Federasi dan Konfederasi
Forum Jamsos pekerja dan buruh merupakan wadah para pekerja lintas Federasi dan Konfederasi guna mengawasi, mengawal dan memberikan masukan dalam pengelolaan dana Jaminan Sosial selaku stakeholder dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, agar jangan sampai ada penggunaan dana yang tidak untuk kepentingan sesuai dengan program BPJS dan juga kebocoran.
Pada Forum Group Diskusi (FGD) Forum Jamsos tersebut menurut Jusuf Rizal, Koordinator Forum Jamsos di Sekrerariat Forum Jamsos Pekerja dan Buruh di bilangan Tebet, Jakarta Selatan telah dibuat 5 (Lima) butir maklumat guna penguatan dana Jaminan sosial Ketenagakerjaan
“Salah satunya tentang keberatan para pekerja dan buruh jika dana BPJS Ketenagakerjaan digunakan diluar kepentingan pekerja dan buruh, misalnya untuk Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Selaku stakeholder pekerja dan Buruh menentang,” tegas Jusuf Rizal pria berdarah Madura – Batak yang juga Ketua Harian KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Yorrys Raweyai itu, pada Minggu (15/12).
Dikatakan Forum Jamsos Pekerja dan Buruh, juga meminta Presiden Prabowo Subianto agar tidak melakukan intervensi dalam pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan yang dapat melanggar UU Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 47 Ayat 1 maupun UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

