Berawal dari adanya sidak yang dilakukan oleh Walikota dan Wawako Batam terhadap salah satu pengusaha cut and fill di Botania hingga berakhir ricuh, kita ketahui bahwa dalam proses sidak tersebut ada juga kewenangan yang melekat pada Legislatif sebagai lembaga pengawasan sehingga keberadaan beberapa Anggota DPRD yang juga turut hadir pada kegiatan sidak tersebut sudah benar dalam menjalankan fungsinya.
Pada diskusi dan kajian mingguan Kospirasi (Konsolidasi Ngopi dan Rajut Silaturrahmi) Forum Alumni HMI Muda (FAHMI) Provinsi Kepri, menelaah statment Ketua DPRD Kota Batam M. Kamaluddin yang mempertanyakan kapasitas Anggota DPRD yang hadir saat itu dan menuding menjadi pengawal, ini pernyataan yang sangat tendensius dan tidak mendasar ucap Supriyadi Koordinator FAHMI Provinsi Kepri kepada media, Sabtu (19/4/2025).
Supriyadi Koordinator FAHMI Provinsi Kepri mengatakan bahwa proses sidak yang dilakukan oleh Walikota dan Wawako Batam serta adanya Sejumlah Anggota DPRD Batam kegiatan tersebut sudah sesuai dengan protokoler, kegiatan sudah terjadwal terdapat juga OPD terkait kalau soal pengawalan sudah ada tupoksinya yaitu Satpol PP dan Ditpam berikut juga masing – masing dikawal juga oleh Para Ajudan dengan begitu tudingan yang mengatakan bahwa Anggota DPRD yang hadir disebut sebagai pengawal sangatlah tidak tepat.
Dari kajian dan pendalaman pada Pasal 157 Ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, yang menyatakan anggota DPRD memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran.
“Itu artinya Saudara Kamaludin salah kaprah. Ia tampak belum memahami dengan benar undang-undang tentang pemerintahan daerah. Padahal, pengawasan pelaksanaan Perda dan APBD adalah tugas pokok DPRD,” ujar Yadi.
Terkait sidak yang dilakukan ke lokasi penimbunan sungai di kawasan Baloi dan aktivitas Cut & Fill ilegal di Botania, Yadi menegaskan kehadiran anggota dewan di lapangan didasari oleh laporan masyarakat, sehingga sah secara hukum.

